Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolda DIY Nonaktifkan Kapolres Sleman Juga Copot AKP Mulyanto dari Jabatan Kasatlantas

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan · · Diperbarui 2 Maret 2026

Polda DIY menonaktifkan Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kasatlantas AKP Mulyanto akibat kasus Hogi Minaya, suami korban jambret yang ditetapkan tersangka. Keputusan ini sebagai tindak lanjut audit yang menemukan pelanggaran pengawasan, setelah mendapat kritikan keras dari Komisi III DPR RI.

Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolda DIY Nonaktifkan Kapolres Sleman Juga Copot AKP Mulyanto dari Jabatan Kasatlantas

Pencopotan Kapolres Sleman & Kasatlantas: Buntut Kasus Hogi Minaya yang Turunkan Citra Polri di DIY

Latar Belakang Kasus yang Menyebabkan Pencopotan

Kasus yang mengguncang masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhir-akhir ini berkaitan dengan penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman. Alasan penentuan tersangka adalah karena Hogi mengejar pelaku jambret hingga meninggal dunia. Kasus ini tidak hanya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, tetapi juga menarik kritikan keras dari pihak berwenang, termasuk Komisi III DPR RI.

Alasan Polda DIY Menonaktifkan Dua Perwira Polisi

Pada Jumat (30 Januari 2026), Polda DIY resmi menonaktifkan Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan AKP Mulyanto sebagai Kasatlantas Polres Sleman. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY pada 26 Januari 2026.

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menjelaskan alasan pencopotan:

"Karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan, ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan, sehingga menurunkan citra Polri."

Selain Edy, AKP Mulyanto juga diduga tidak melakukan pengawasan yang tepat dalam proses penanganan kasus Hogi. Sampai saat ini, Polda DIY belum mengumumkan siapa yang akan menggantikan jabatan Kasatlantas yang kosong setelah pencopotan Mulyanto.

Kritikan Dari Komisi III DPR RI Terhadap Penanganan Kasus

Sebelum pencopotan, Kapolres Sleman mendapat kritikan keras dari anggota Komisi III Fraksi PDIP Safaruddin dalam rapat kerja di gedung DPR RI pada Rabu (28 Januari 2026). Safaruddin, yang merupakan purnawirawan jenderal polisi bintang dua, menyoroti penerapan Pasal 34 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dia mempertanyakan pemahaman Edy terhadap ketentuan hukum tersebut. Ketika Edy menjawab terkait restorative justice, Safaruddin meradang dan menegaskan:

"Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?"

Kritikan ini menunjukkan bahwa penanganan kasus Hogi dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kompetensi perwira polisi di Sleman.

Dampak Pencopotan pada Penegakan Hukum dan Citra Polri di DIY

Pencopotan dua perwira polisi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memulihkan citra Polri yang telah menurun akibat kasus Hogi. Namun, dampak dari kasus ini tidak hanya berhenti di situ:

Langkah Selanjutnya Setelah Pencopotan

Setelah pencopotan, Polda DIY perlu mengambil langkah-langkah berikut untuk memulihkan kepercayaan masyarakat:

Kasus Hogi Minaya menjadi contoh penting bagaimana penanganan kasus yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak besar terhadap citra institusi dan kepercayaan masyarakat. Pencopotan Kapolres Sleman dan Kasatlantas adalah langkah yang tepat, tetapi perlu diikuti dengan tindakan nyata untuk memastikan bahwa hal serupa tidak terulang lagi di masa depan.