Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Staf Ahli Pemda Sumedang Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan · · Diperbarui 2 Maret 2026

Staf Ahli Pembangunan dan Keuangan Sumedang Asep Sudrajat ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan Rp300 juta terkait izin tambang, kasus memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Sumedang.

Staf Ahli Pemda Sumedang Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Asep Sudrajat Tersangka Penipuan Izin Tambang Rp300 Juta di Sumedang

Pada Jumat (30/1) 2026, Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Sumedang, Nopridiansya, mengkonfirmasi bahwa Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Keuangan Kabupaten Sumedang, Asep Sudrajat, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Kasus ini telah memasuki tahap kedua, setelah diterima dari Polres Sumedang pada Rabu (28/1) kemarin.

Modus Penipuan yang Digunakan

Menurut Nopridiansya, kasus ini bermula sekitar tahun 2021 ketika Asep masih menjabat sebagai Kasatpol PP Sumedang. Dia menjanjikan pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) galian C pasir batu (sirtu) kepada PT Bukit Tiga Berlian. Perusahaan tersebut kemudian menyerahkan uang sebesar Rp300 juta sebagai biaya pengurusan izin, namun hingga saat ini izin yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan.

Asep menggunakan modus memanfaatkan jabatan sebelumnya sebagai Kasatpol PP Sumedang untuk mempercayai korban bahwa ia memiliki wewenang untuk mengurus izin tambang dengan cepat. Setelah menerima uang, ia tidak melakukan langkah apapun untuk memperoleh izin tersebut, meninggalkan korban tanpa hasil dari pembayaran yang telah dilakukan.

Tahapan Hukum Saat Ini

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Asep telah ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumedang saat ini sedang menyiapkan surat dakwaan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Sumedang untuk segera diadili.

Nopridiansya menegaskan bahwa kasus ini hanya melibatkan satu korban dan satu tersangka saja. Asep terjerat dalam ketentuan Pasal 494 Penipuan dan Pasal 486 Penggelapan sesuai dengan KUHP Nasional yang diubah melalui UU No 1/2023. Ancaman hukum yang dihadapi tersangka adalah maksimal 4 tahun penjara. Ia juga menambahkan bahwa Asep bertindak sendiri dalam kasus ini, tanpa melibatkan pihak lain, dan ia sendiri yang mengambil uang sebesar Rp300 juta dari korban.

Tanggapan Pihak Terkait

Menanggapi peristiwa ini, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengungkapkan rasa prihatinnya. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwajib, tanpa ingin ikut campur dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Tentunya saya merasa prihatin atas peristiwa yang terjadi. Mudah-mudahan diberikan kekuatan pada pak Asep, dan tentunya saya menyerahkan kepada hukum yang berlaku," kata Bupati Dony Ahmad Munir.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang ASN eselon 2 dari Pemerintah Daerah Sumedang, yang diharapkan dapat menjalankan tugas dengan integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat. Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta menjadi pelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang.