Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Soal Insinerator, DLH Jabar: belum ada Pelarangan Resmi, tapi Syarat Ketat

Bandung · Oleh Salsa Maharani · · Diperbarui 2 Maret 2026

DLH Jawa Barat ikuti arahan KLH, tekankan perizinan, emisi, dan kapasitas insinerator; uji emisi di Bandung menentukan kelangsungan 15 unit.

Soal Insinerator, DLH Jabar: belum ada Pelarangan Resmi, tapi Syarat Ketat

Strategi Pengelolaan Sampah Jawa Barat: Kebijakan Insinerator di Bawah Pengawasan Ketat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terus menyesuaikan kebijakan pengelolaan sampah dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Fokus utama kini berada pada regulasi penggunaan insinerator, baik berskala besar maupun mini, dengan penekanan pada perizinan, standar emisi, dan kapasitas pengolahan.


1. Kebijakan Nasional vs Implementasi Daerah

AI Saadiyah Dwidaningsih, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, menegaskan bahwa belum ada larangan resmi dari KLH mengenai insinerator. “Kami mengikuti arahan pusat; hanya ada surat arahan yang menuntut kepatuhan pada persyaratan ketat terkait perizinan dan emisi,” ujar ia pada 20 Januari 2024.

2. Definisi “Insinerator Mini” Menurut KLH

Menteri Lingkungan Hidup menyebut istilah insinerator mini merujuk pada kapasitas pengolahan, bukan dimensi mesin. Hal ini memberi ruang bagi instalasi skala kecil yang dapat tetap beroperasi asalkan memenuhi persyaratan perizinan dan emisi.

“Jika kapasitas di bawah 50 ton per hari, fasilitas dapat dikelola melalui UKL‑UPL, sedangkan di atasnya wajib AMDAL,” jelas AI.

3. Pengembangan Teknologi Alternatif

AI menekankan pentingnya diversifikasi teknologi pengolahan sampah. “Pemilahan di hulu tetap menjadi prioritas, sementara teknologi di hilir bisa beragam,” kata ia. Bila ke depan insinerator dinyatakan tidak layak, Pemprov Jabar siap mengalihdayakan solusi lain, misalnya Waste‑to‑Energy (WTE), komposting, atau bio‑gas.

4. Status Insinerator di Kabupaten dan Kota

Pengadaan insinerator pada level kabupaten/kota berada di bawah wewenang Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). DLH Jabar lebih memfokuskan pengawasan pada fasilitas regional berskala besar.

5. Pengujian Emisi di Bandung: Proses dan Implikasi

DLH Kota Bandung menguji 15 insinerator dengan delapan parameter gas, sesuai Permen LH No. 70. Kepala DLH Bandung, Darto, menggarisbawahi bahwa “Jika hasil uji melampaui baku mutu, operasi harus dihentikan tanpa kompromi.”

“Pengukuran ulang emisi memastikan standar lingkungan terpenuhi; bila di bawah ambang batas, insinerator dapat tetap beroperasi dengan syarat lainnya terpenuhi,” ujar Darto.

6. Tantangan dan Peluang Ke Depan

  1. Kepatuhan Emisi – Menjaga emisi di bawah batas legal menjadi tantangan utama, terutama bagi instalasi berkapasitas tinggi.
  2. Koordinasi Lintas Instansi – Sinergi antara DLH, Disperkim, KLH, dan lembaga audit seperti Sucofindo diperlukan untuk transparansi data.
  3. Inovasi Teknologi – Memperkenalkan sistem cogeneration, plasma gasification, atau bio‑refinery dapat mengurangi ketergantungan pada insinerator tradisional.
  4. Kesadaran Publik – Edukasi pemilahan sampah di sumber (rumah tangga, industri) tetap krusial untuk mengurangi beban pada fasilitas pengolahan akhir.

7. Kesimpulan

Provinsi Jawa Barat masih berada dalam fase pengetatan regulasi dan pengujian terhadap insinerator. Kebijakan nasional menekankan kapasitas sebagai patokan utama, dengan persyaratan perizinan dan emisi yang jelas. Sementara itu, pemerintah daerah tetap fleksibel untuk mengeksplorasi alternatif teknologi yang lebih ramah lingkungan, asalkan proses pemilahan di hulu tidak diabaikan.

“Teknologi pengolahan sampah terus berkembang; keputusan akhir tetap bergantung pada data emisi yang valid dan kebijakan pusat,” tutup AI Saadiyah.


Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, serta arahan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.