Sidang Tuntutan Resbob Digelar, JPU Minta 2,5 Tahun Penjara di Bandung
Sidang tuntutan terhadap Resbob akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Bandung setelah dua kali tertunda. Jaksa Penuntut Umum meminta 2 tahun 6 bulan penjara untuk kasus ujaran kebencian suku Sunda dan suporter Persib.

Sidang Tuntutan Resbob Akhirnya Dilaksanakan Setelah Dua Kali Tertunda
Sidang tuntutan terhadap Muhammad Adimas Firdaus, lebih dikenal dengan nama panggilan Resbob, akhirnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 13 April 2026. Acara ini ditunda dua kali sebelumnya, membuat proses hukum kasusnya menarik perhatian publik luas.
Detail Proses Persidangan
Sidang dimulai sekitar pukul 14.22 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar, beserta dua hakim anggota Panji Surono dan Eti Kurniati. Jalannya persidangan berlangsung tertib, dengan fokus utama pada pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Resbob tampak hadir dalam kemeja putih dan celana hitam, dengan pengawalan ketat selama proses berlangsung. JPU Sukanda membacakan amar tuntutan secara bergantian di hadapan majelis hakim.
Dakwaan dan Alasan Tuntutan
Jaksa menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian sesuai Pasal 243 KUHP. Perbuatan Resbob dinilai telah menyebarkan pernyataan bermuatan permusuhan terhadap kelompok etnis tertentu di ruang publik.
"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur menyiarkan atau memperdengarkan pernyataan yang mengandung permusuhan terhadap kelompok masyarakat," ujar jaksa dalam persidangan.
Menurut JPU, konten yang disampaikan Resbob telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Sunda dan komunitas suporter Persib Bandung. Dampak luas pernyataan tersebut menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan tuntutan, mengingat pernyataan itu tidak bersifat pribadi tetapi masuk ke ranah publik. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, jaksa juga meminta barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana dirampas untuk negara, sementara barang lain dikembalikan kepada Resbob.
Latar Belakang dan Signifikansi Kasus
Kasus Resbob menjadi sorotan publik karena menyangkut isu sensitif suku dan identitas kelompok, yang dapat memicu konflik sosial jika tidak ditangani secara tegas. Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi pengguna media sosial dan platform publik untuk berbicara dengan bijak, menghindari ujaran kebencian yang dapat memisahkan masyarakat.
Jadwal Sidang Selanjutnya
Majelis hakim belum mengeluarkan putusan dalam sidang tersebut. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 20 April 2026, dengan fokus pada pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Dalam sesi itu, Resbob akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang diajukan jaksa. Proses hukum yang berjalan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang batasan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Hingga sidang berakhir, Resbob tetap berada dalam status pihak yang dituntut, menunggu keputusan akhir dari majelis hakim.