Sidang Penetapan Anak: RK Harapkan Pengakuan Hukum untuk Arkana
Ridwan Kamil hadiri sidang penetapan pengangkatan Arkana sebagai anak di PA Bandung. Seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dan menunggu putusan majelis hakim yang diperkirakan minggu depan.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri sidang di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (8/7), untuk melanjutkan proses permohonan penetapan pengangkatan Ananda Arkana Aidan Misbach (AAM) sebagai anak. Sidang tersebut menjadi tahapan akhir dari proses administrasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Persyaratan Administrasi Telah Terpenuhi
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Alwi, mengungkapkan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, termasuk rekomendasi dari Dinas Sosial yang menyatakan proses pengangkatan anak dapat dilanjutkan.
Baca Juga: Rocky Balboa Hadapi Ivan Drago di Moskow untuk Balas Kejatuhan Apollo Creed dalam Rocky IV
"Saat ini kami mendampingi beliau untuk melanjutkan proses permohonan pengangkatan Ananda Arkana Aidan Misbach. Selama ini prosedur yang telah dilalui belum sampai pada tahap final," jelas Wenda kepada wartawan.
Proses pengangkatan anak tidak dapat dilakukan secara instan. Sebelum memasuki tahap persidangan, calon orang tua angkat terlebih dahulu menjalani masa pengasuhan yang dipantau oleh Dinas Sosial untuk menilai kelayakan selama lebih dari dua tahun.
Perubahan Status Menjadi Single Parent
Menurut Wenda, permohonan tersebut kini diajukan oleh Ridwan Kamil sebagai orang tua tunggal (single parent). Hal ini dilakukan setelah adanya perubahan kondisi keluarga pascaperceraian dengan Atalia Praratya.
Baca Juga: Pelaku Usaha Kota Depok Terapkan Prinsip Kejujuran dan Tanggung Jawab sebagai Fondasi Bisnis
"Pasca-perceraian, Ananda Arkana diserahkan kepada Pak RK. Karena itu, kami harus memulai kembali proses pengangkatan anak oleh single parent," terang Wenda.
Sebelumnya, permohonan pengangkatan anak diajukan bersama-sama oleh keduanya. Namun setelah proses perceraian berlangsung, permohonan tersebut harus diajukan kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemantauan Dua Tahun oleh Dinas Sosial
Proses pemantauan oleh Dinas Sosial telah dilalui sebelum akhirnya sempat terhambat akibat perceraian. Meskipun begitu, seluruh tahapan yang dipersyaratkan tetap harus dilewati ulang karena adanya perubahan status pemohon.
Dalam persidangan, Ridwan Kamil juga menyampaikan langsung permohonannya kepada majelis hakim. Ia berharap agar hubungan yang telah terjalin selama hampir enam tahun dengan Arkana dapat memperoleh pengakuan secara hukum.
"Pak RK menyampaikan secara langsung kepada Ketua Majelis bahwa beliau sangat berharap permohonan ini dikabulkan karena kedekatan emosional dengan Ananda Arkana sudah terjalin hampir enam tahun. Mereka sudah saling membutuhkan," tutur Wenda.
Arkana Tinggal Bersama RK, Atalia Tetap Hubungan Baik
Wenda mengungkapkan, AAM kini telah tinggal bersama Ridwan Kamil sejak proses perceraian berlangsung. Meski demikian, Atalia Praratya disebut tetap memberikan perhatian dan masih menjalin hubungan yang baik dengan anak tersebut.
"Sejak proses perceraian, Ananda Arkana tinggal bersama Pak RK. Namun, Bu Atalia juga tetap bertemu, memberikan perhatian, dan mengajak bermain karena Arkana mengenalnya sebagai ibunya," jelas Wenda.
Penetapan Diperkirakan Dibacakan Minggu Depan
Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat segera mengabulkan permohonan tersebut. Berdasarkan jadwal persidangan, penetapan diperkirakan akan dibacakan pada pekan depan.
"Insya Allah minggu depan. Mohon doa agar proses ini berjalan lancar dan mendapatkan penetapan dari pengadilan," harap Wenda.
Proses ini menjadi perhatian publik mengingat sosok Ridwan Kamil yang merupakan figur publik nasional dan mantan Gubernur Jawa Barat selama dua periode. Sidang kali ini menjadi penanda berakhirnya proses administrasi yang cukup panjang dalam upaya penetapan status hukum hubungan antara RK dan Arkana.