Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Sidang Gugatan Nizar Sungkar vs Anindya Bakrie di PN Bandung: Mediasi Jadi Langkah Lanjutan

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan ·

Sidang gugatan Nizar Sungkar vs Anindya Bakrie di PN Bandung berlangsung singkat tanpa membahas substansi. Majelis hakim menetapkan mediasi lanjutan pada 13 April 2026 untuk menyelesaikan konflik dualisme kepemimpinan Kadin Jawa Barat.

Sidang Gugatan Nizar Sungkar vs Anindya Bakrie di PN Bandung: Mediasi Jadi Langkah Lanjutan

Sidang Administratif Singkat di PN Bandung

Kota Bandung, 6 April 2026 – Sidang ketiga gugatan Ketua Umum Kadin Jawa Barat versi Muprov Preanger Nizar Sungkar terhadap Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie dan sejumlah pihak terkait berlangsung kurang dari 30 menit di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (6/4/2026). Sidang ini tidak memasuki tahap pembahasan substansi sengketa, melainkan fokus pada pengecekan kelengkapan administrasi dan penegasan langkah mediasi sebagai upaya penyelesaian konflik di luar persidangan.

Ketua Majelis Hakim Riyanto Alosyus memutuskan bahwa perkara belum memasuki tahap pokok sengketa. Majelis hakim menetapkan sesi mediasi lanjutan akan dilaksanakan pada 13 April 2026, dengan menunjuk Sutarjo sebagai mediator independen untuk mencari titik temu antara para pihak. Dalam arahannya, hakim meminta kedua belah pihak memanfaatkan forum mediasi untuk membuka ruang dialog damai.

Latar Belakang Dualisme Kepemimpinan Kadin Jabar

Konflik kepemimpinan Kadin Jawa Barat bermula dari dua Musyawarah Provinsi (Muprov) yang digelar pada tanggal yang sama, 24 September 2025:

Kadin Indonesia kemudian melantik Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Kadin Jabar resmi pada 27 November 2025 di Cirebon. Pihak Nizar menilai Muprov di Bandung sah secara organisasi, karena diselenggarakan oleh caretaker resmi berdasarkan surat keputusan Kadin Indonesia dan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Struktur kepengurusan hasil Muprov Bandung juga telah diajukan untuk disahkan ke Kadin Indonesia pada 9 Oktober 2025, namun hingga kini belum mendapatkan persetujuan tanpa alasan yang jelas.

Sebaliknya, Kadin Indonesia mengesahkan hasil Muprov Bogor, yang belakangan juga digugat oleh beberapa Kadin daerah lain karena diduga melanggar aturan organisasi.

Struktur Gugatan dan Para Tergugat

Dalam gugatan ini, Nizar Sungkar menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, dengan nilai gugatan immateriil mencapai Rp20 miliar. Gugatan ini mencakup tiga kelompok tergugat:

  1. Jajaran Kadin Pusat: Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho, dan Doddy Ahmad Firdaus
  2. Panitia Pelaksana Muprov Kadin Jabar Caretaker: Sekumpulan nama termasuk Agung Suryamal dan Iwan Gunawan
  3. Almer Faiq Rusydi: Ketua Kadin Jabar hasil Muprov Bogor yang dilantik oleh Kadin Indonesia

Tanggapan Kuasa Hukum Nizar Sungkar

Kuasa hukum Nizar Sungkar, Tri Laksono, menegaskan bahwa sidang kali ini hanya bersifat administratif dan tidak membahas substansi perkara.

"Agenda tadi hanya memastikan kelengkapan data dan mengarahkan para pihak untuk masuk ke tahap mediasi," ujar Tri usai sidang.

Tri memastikan bahwa kliennya akan hadir langsung dalam sesi mediasi mendatang, dan berharap pihak tergugat termasuk Anindya Bakrie juga memenuhi panggilan. Ia tidak membuka rincian materi yang akan dibahas dalam mediasi, menyatakan bahwa hal tersebut akan disampaikan langsung oleh Nizar Sungkar.

Implikasi Konflik dan Langkah Selanjutnya

Konflik dualisme kepemimpinan Kadin Jawa Barat telah menimbulkan kekacauan organisasional di tingkat daerah, dengan dua kelompok kepemimpinan yang saling mengklaim keabsahan. Sesi mediasi yang dijadwalkan pada 13 April 2026 menjadi langkah krusial untuk menyelesaikan konflik ini tanpa perlu perkara yang berkepanjangan di pengadilan.