Sengketa Hotel Bintang 4 Bandung: PKPU Rp19 Miliar dan Mantan Direksi
Sengketa internal perusahaan pengelola hotel bintang 4 Bandung mencuat ke pengadilan, dengan gugatan PKPU Rp19 miliar dari mantan direksi, dugaan kejanggalan utang internal, dan tagihan Rp6 miliar.

Sengketa internal di perusahaan pengelola hotel bintang 4 di Kota Bandung kembali mencuat ke permukaan, setelah mantan direksinya mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara ini tidak hanya melibatkan tagihan sebesar Rp6 miliar yang diklaim sebagai hak mantan direksi, tetapi juga dugaan kejanggalan utang internal senilai Rp19 miliar yang menyoroti masalah transparansi keuangan perusahaan hotel tersebut.
Latar Belakang Awal Sengketa
Donald Owen Fernando, mantan direksi PT Mitra Investa Propertindo, pengelola hotel bintang 4 di Kota Bandung, mengajukan gugatan PKPU melalui kuasa hukumnya, Franciscus Ebby Abraham. Gugatan ini didasarkan pada klaim bahwa perusahaan memiliki tunggakan lebih dari Rp6 miliar sebagai hak-hak Fernando selama menjabat sebagai direksi, yang belum dibayarkan.
Upaya penyelesaian sengketa ini secara damai telah dilakukan sebelumnya, namun tidak membuahkan hasil. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah memerintahkan PT Mitra Investa Propertindo untuk menjalani pemeriksaan kondisi internal perusahaan, termasuk pengelolaan keuangan. Namun, alih-alih menaati putusan pengadilan tersebut, perusahaan memilih mengajukan kasasi, langkah yang dinilai oleh pihak pemohon sebagai penolakan terhadap upaya transparansi keuangan.
"Kalau memang tidak ada persoalan dalam pengelolaan keuangan, seharusnya tidak perlu takut diperiksa," kata Ebby dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Menurut Ebby, langkah kasasi perusahaan menjadi alasan utama mengapa kliennya memilih jalur PKPU. Dia menambahkan bahwa proses PKPU tidak semata bertujuan untuk menagih utang, tetapi juga untuk membuka pintu pemeriksaan kondisi keuangan perusahaan secara lebih luas.
Dugaan Utang Internal Rp19 Miliar yang Mencurigakan
Selain tagihan Rp6 miliar dari mantan direksi, perkara ini juga menyoroti dugaan transaksi keuangan yang tidak lazim antara PT Mitra Investa Propertindo dan anak usahanya, PT Mega Investa Propertindo. Menurut pihak pemohon, PT Mega adalah entitas yang relatif baru berdiri, dengan penjualan properti yang belum sepenuhnya stabil dan kewajiban besar senilai Rp100 miliar kepada JTrust Bank.
Meskipun kondisi keuangan anak usaha tersebut dinilai belum kuat, PT Mega tercatat memiliki piutang senilai Rp19 miliar dari induk perusahaan, PT Mitra Investa Propertindo. Pihak pemohon menilai transaksi ini sangat mencurigakan, terutama karena terdapat larangan interfinancing dalam perjanjian kredit antara PT Mitra dengan bank kreditnya. Hal ini membuat transaksi piutang Rp19 miliar menjadi poin penting yang akan diperiksa secara detail dalam persidangan nanti.
Analisis Mengapa Kasus Ini Menarik Perhatian
Perkara ini menarik perhatian publik dan pelaku usaha pariwisata karena sengketa ini berasal dari pihak yang berada di dalam perusahaan, yaitu mantan direksi. Tidak seperti sengketa antara perusahaan dan kreditur eksternal, gugatan PKPU ini membuka konflik internal yang sebelumnya tidak terlihat oleh publik. Posisi Fernando sebagai orang dalam perusahaan membuat klaimnya memiliki kredibilitas tinggi, karena ia mengetahui secara detail kondisi internal perusahaan, termasuk pengelolaan keuangan dan tata kelola.
Keputusan perusahaan untuk menolak menjalani pemeriksaan keuangan yang diperintahkan pengadilan juga menambah daya tarik perkara ini. Bagi pihak pemohon, langkah ini menjadi bukti bahwa perusahaan memiliki sesuatu yang ingin disembunyikan. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan serius tentang kualitas tata kelola perusahaan hotel bintang 4 di Bandung tersebut, serta tingkat transparansi yang diterapkan di dalamnya.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan hotel di Indonesia tentang pentingnya menjaga tata kelola yang baik dan transparan, agar tidak terjadi sengketa internal yang dapat merusak reputasi dan keberlangsungan bisnis.
Proses Hukum yang Akan Berlangsung
Perkara ini tercatat dengan nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 5 Mei 2026. Jika gugatan PKPU dikabulkan, proses hukum ini akan membuka peluang untuk mengurai kondisi finansial internal perusahaan, mulai dari restrukturisasi kewajiban hingga potensi berujung pada proses pailit.
Sampai saat ini, pihak PT Mitra Investa Propertindo belum memberikan tanggapan resmi terhadap gugatan yang diajukan oleh mantan direksinya. Perusahaan juga belum mengumumkan langkah hukum selanjutnya selain mengajukan kasasi terhadap putusan pemeriksaan keuangan dari Pengadilan Negeri Bandung.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik di perusahaan pariwisata, terutama di tengah persaingan yang ketat di industri hotel. Sengketa internal ini tidak hanya berdampak pada keuangan perusahaan, tetapi juga dapat mempengaruhi reputasi hotel di mata pelanggan dan mitra bisnis. Oleh karena itu, para pelaku usaha di industri ini perlu memperhatikan aspek tata kelola dan transparansi keuangan untuk menghindari masalah serupa di masa depan.