Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Seabad Pakaian Perempuan di Indonesia: Dari Batik sampai Jilbab, Siapa yang Tentukan?

KBB · Oleh ·

Setelah 81 tahun merdeka, tubuh perempuan di Indonesia masih jadi ruang untuk mendefinisikan siapa yang bermoral dan religius, dengan kebijakan yang sering berlaku selektif di tingkat daerah.

Seabad Pakaian Perempuan di Indonesia: Dari Batik sampai Jilbab, Siapa yang Tentukan?

Selama 81 tahun Indonesia merdeka, tubuh perempuan tidak pernah sepenuhnya jadi urusan perempuan sendiri. Dari kebaya sampai jilbab, pakaian perempuan selalu berkelindan dengan politik identitas, moralitas, dan kekuasaan yang menentukan siapa yang dianggap layak.

Di Bandung Barat dan Jawa Barat, persoalan ini bukan sekadar sejarah. Komnas Perempuan mencatat puluhan kebijakan daerah yang mengatur cara berpakaian perempuan dengan standar moral tertentu. Aturan itu tidak selalu berlaku sama untuk semua orang.

Batik dan Kebaya sebagai Proyek Identitas

Pada dekade 1950-an, batik dan kebaya bukan sekadar pakaian sehari-hari. Keduanya menjadi bagian dari proyek membangun identitas bangsa baru. Perempuan diminta tampil modern, tetapi dengan cara yang tetap dianggap "Indonesia".

Baca Juga: Pengaruh Mataram Bawa Sistem Tingkatan Bahasa Jawa ke Priangan, Bukti dari Naskah Sri Ajnyana

Penelitian Charles P. Sullivan dalam Years of Dressing Dangerously menunjukkan bahwa pada masa itu pakaian perempuan berkaitan erat dengan krisis moral dan pencarian identitas nasional. Perempuan menjadi etalase tempat nilai-nilai tentang Indonesia dipertontonkan.

Di Jawa Barat, batik dan kebaya punya posisi khusus karena hubungan erat dengan budaya Sunda. Perempuan Sunda yang tampil di ruang publik pada masa itu menghadapi tekanan adicional untuk merepresentasikan budaya lokal sekaligus identitas nasional yang seragam.

Era Orde Baru dan Konstruksi "Ibu Bangsa"

Pergantian kekuasaan pada 1966 membawa perubahan besar. Negara Orde Baru membangun konstruksi perempuan terutama melalui peran sebagai istri dan ibu. Julia Suryakusuma dalam kajiannya tentang state ibuism menjelaskan bagaimana negara membentuk citra perempuan ideal melalui berbagai institusi sosial.

Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Tersangka Peredarar Sinte Cimahi, 3,3 Kg Disita dari 7 Kasus

Pakaian perempuan di ruang publik tidak terlepas dari konstruksi itu. Penampilan berkaitan dengan gambaran tentang kesopanan dan ketertiban. Perempuan yang tidak sesuai dengan citra itu bisa face berbagai hambatan dalam pekerjaan dan kehidupan sosial.

Di Bandung Barat yang saat itu masih bagian dari Kabupaten Bandung, perempuan yang bekerja di sektor pemerintahan dan pendidikan menghadapi ekspektasi penampilan yang ketat. Aturan tidak tertulis tentang cara berpakaian sering kali lebih kuat daripada regulasi formal.

Jilbab: Dari Dicurigai sampai Diwajibkan

Masuki 1980-an, jilbab menjadi babak baru dalam sejarah pakaian perempuan Indonesia. Penggunaan jilbab mulai berkembang di kalangan perempuan Muslim, tetapi tidak selalu diterima oleh negara. Di sejumlah institusi, perempuan yang mengenakan jilbab face hambatan karena diasosiasikan dengan fundamentalisme.

Di Jawa Barat yang mayoritas Muslim, dinamika ini terasa lebih kompleks. Jilbab yang dianggap sebagai ancaman oleh sebagian struktur kekuasaan justru bagi sebagian perempuan lain menjadi identitas keagamaan dan bentuk resistensi terhadap kontrol negara.

Setelah Reformasi 1998, ruang ekspresi keagamaan menjadi jauh lebih terbuka. Jilbab semakin lazim ditemukan di sekolah, kampus, dan tempat kerja. Kajian Alimatul Qibtiyah menunjukkan bahwa perubahan politik pasca-Reformasi membuka ruang lebih luas bagi ekspresi dan identitas keislaman perempuan.

Namun kebebasan baru itu tidak serta-merta menghapus kontrol. Komnas Perempuan dalam berbagai kajiannya mencatat munculnya kebijakan daerah yang mengatur pakaian berdasarkan interpretasi keagamaan tertentu di tingkat lokal.

Aturan Selektif dan Ketimpangan Implementasi

Persoalan pakaian perempuan di tingkat daerah sering kali bersifat selektif. Di satu sisi, ada tekanan agar perempuan mengenakan pakaian tertentu yang dianggap religius atau sopan. Di sisi lain, perempuan yang memilih tidak mengikuti ekspektasi itu justru face stigmatisasi dan marginalisasi.

Di Bandung Barat, fenomena ini tampak dari bagaimana aturan sopan santun di institutions publik diterapkan secara tidak konsisten. Perempuan yang mengenakan jilbab dan perempuan yang tidak mengenakan jilbab sama-sama bisa dikritik, tergantung pada siapa yang menilai dan konteksnya.

KBP Cinema sebagai harapan baru di KBB menunjukkan bahwa ruang publik di Bandung Barat terus berkembang. Namun bagaimana perempuan tampil di ruang-ruang baru itu masih ditentukan oleh norma sosial yang tidak selalu tertulis.

Tubuh Perempuan Sebagai Medan Negosiasi

Dari 1945 hingga 2026, pakaian perempuan punya perjalanan politik yang panjang. Dulu perempuan ditekan karena mengenakan pakaian tertentu. Di masa dan tempat berbeda, perempuan juga ditekan karena tidak mengenakan pakaian yang diharapkan.

Persoalannya bukan kebaya, batik, atau jilbab. Persoalannya adalah ketika pakaian berubah dari pilihan personal menjadi alat untuk mengukur moralitas dan kelayakan seseorang sebagai warga negara. Di tingkat lokal, dinamika ini bermain dalam kebijakan daerah, norma sosial di komunitas, dan ekspektasi di tempat kerja.

UUD NRI 1945 melalui Pasal 28I ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun. Dalam konteks ini, sejarah panjang pakaian perempuan menjadi pengingat bahwa kemerdekaan sejati belum sepenuhnya sampai ke tubuh perempuan.