Jawa Barat Tutup 106 Tambang Ilegal di 18 Wilayah, Ancaman Longsor dan Kerusakan Lingkungan Menyasar Anak Muda
Jawa Barat menutup 106 tambang ilegal di 18 wilayah selama Januari-September 2026. Cianjur dan Majalengka menjadi daerah terbanyak. Tambang liar mengancam keselamatan pekerja muda dan lingkungan sekitar.

Aktivitas penambangan tanpa izin yang marak di kawasan Bandung Raya dan Jawa Barat Barat akhirnya mendapat respons tegas. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat menutup 106 titik Penambangan Tanpa Izin (PETI) dalam rentang Januari hingga September 2026. Penutupan ini menjangkau 18 kabupaten dan kota, dengan konsentrasi tertinggi di Kabupaten Cianjur dan Majalengka.
Anak muda yang tinggal di sekitar lokasi tambang menjadi kelompok paling rentan terdampak. Penambangan ilegal biasanya menarik tenaga kerja muda yang belum mendapat pelatihan keselamatan maupun perlindungan sosial. Lingkungan kerja yang tidak sesuai standar membuat mereka menghadapi risiko kecelakaan tinggi, mulai dari longsoran material hingga paparan zat kimia berbahaya.
Masyarakat sekitar lainnya juga menanggung dampak langsung. Tambang liar yang beroperasi tanpa kajian lingkungan memicu pendangkalan sungai, pencemaran air tanah, hingga peningkatan potensi bencana saat musim hujan tiba. Kerusakan ekosistem ini sulit dipulihkan dan berdampak jangka panjang bagi ketersediaan sumber daya air di kawasan perkotaan dan pedesaan.
Baca Juga: Pizza Maker Junior Ajak Anak-anak Kunjungi Kebun Paprika di KBB untuk Merayakan Satu Dekade Program
Sanksi Berat Menanti Pelaku
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Tulus Arifan menegaskan seluruh aktivitas eksplorasi dan eksploitasi mineral wajib mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pelaku usaha harus memenuhi tahapan perizinan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang hingga izin lingkungan.
"Kami minta masyarakat dan pengusaha untuk tidak melakukan penambangan liar. Kegiatan tambang yang tidak sesuai aturan dapat merugikan masyarakat luas serta mengancam keselamatan lingkungan," kata Tulus.
Baca Juga: Faisal Weskurni Pulang ke Bandung Barat Setelah Selamat dari Tenggelamnya KM Virgo
Penindakan tidak hanya menyasar penambang tanpa izin. Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang telah mengantongi izin resmi juga bisa ditindak jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran. Meskipun mengantongi izin berdurasi lima tahun, mereka tetap wajib melaporkan rencana kerja tahunan.
"Kalau ada pelanggaran berat dalam tata kelola maupun prosedur keselamatan, sanksinya bisa berupa penutupan permanen," tutur Tulus.
Gunung Kuda Jadi Contoh Peringatan
Salah satu kasus yang menjadi pembelajaran adalah aktivitas pertambangan di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Tambang tersebut ditutup permanen setelah kecelakaan kerja yang berkaitan dengan pelanggaran prosedur teknis memicu longsor dan menimbulkan korban jiwa.
Dalam penindakan ini, pemerintah melibatkan Inspektur Tambang dari kementerian pusat untuk memastikan proses evaluasi berjalan sesuai standar nasional.
61 Tambang Resmi Masih Aktif
Di sisi lain, provinsi ini mencatat 61 IUP Operasi Produksi berstatus aktif. Kabupaten Bandung Barat menjadi daerah dengan izin terbanyak, yakni 20 izin. Sumedang berada di urutan kedua dengan 8 IUP, disusul Bogor dengan 7 IUP dan Sukabumi dengan 6 IUP. Kabupaten Bandung sendiri memiliki 4 IUP aktif.
Keberadaan tambang-tambang resmi ini menjadi penyeimbang dari maraknya aktivitas ilegal. Dengan mekanisme pengawasan yang ketat, pemerintah berharap aktivitas penambangan dapat berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pekerja dan keberlangsungan lingkungan di Jawa Barat.