Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Satpol PP Kota Bandung Awasi Larangan Selama Bulan Suci Ramadan

Bandung · Oleh Salsa Maharani · · Diperbarui 2 Maret 2026

Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP melakukan pengawasan ketat terhadap berbagai aktivitas dilarang selama Ramadan, termasuk sahur on the road dan operasional tempat hiburan malam, dengan sanksi tegas bagi pelaku.

Satpol PP Kota Bandung Awasi Larangan Selama Bulan Suci Ramadan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, yang dikenal sebagai Kota Kembang, terus memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang dilarang selama bulan suci Ramadan 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi seluruh masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah keramaian kota.

Daftar Aktivitas yang Dilarang Selama Ramadan di Bandung

Berikut adalah beberapa larangan yang menjadi fokus pengawasan satpol pp selama bulan suci:

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa larangan ini merupakan kebijakan pimpinan untuk melindungi seluruh masyarakat selama bulan suci.

"Yang jelas tidak boleh melaksanakan sahur on the road dan tidak boleh melakukan perang sarung yang ujungnya diisi gir atau benda keras lainnya itu sangat berbahaya dan bisa merusak serta melukai, sehingga tidak boleh dilakukan," tegasnya.

Bambang menambahkan bahwa peredaran obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol di tempat yang tidak semestinya juga menjadi fokus utama pengawasan, dan akan ditindak tegas bagi pelaku. Dia juga menegaskan bahwa semua tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan, demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

"Setiap malam kami melakukan pengawasan, terutama terhadap tempat-tempat yang disinyalir melakukan pelanggaran. Terkait hal ini juga sudah ada surat edaran dari Disbudpar," tuturnya.

Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggar

Penindakan terhadap pelanggar selama Ramadan di Bandung memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

Bambang menegaskan bahwa sanksi untuk pelanggar operasional tempat hiburan malam bisa sampai penyegelan tempat usaha. "Tentu ada sanksinya jelas (jika beroperasi) akan kami tindak, bisa sampai penyegelan. Kami tidak main-main dalam menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan," bebernya.

Langkah Pengawasan dan Upaya Selanjutnya

Menurut Bambang, pihaknya akan melibatkan tim khusus dan petugas dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung untuk melakukan pengawasan secara rutin setiap malam. Selain itu, mengingat terdapat 146 tempat hiburan malam di Kota Bandung yang meliputi bar, klub malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, dan spa, pihaknya juga akan melibatkan aparat kewilayahan di 30 kecamatan di seluruh Kota Bandung untuk memastikan semua aturan dipatuhi.

Selain itu, satpol pp juga akan membuat surat edaran tambahan terkait larangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di tempat terlarang atau zona merah, yang bisa menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban publik. Pihaknya meminta para pelaku usaha dan warga untuk mematuhi semua aturan, agar mereka bisa menjalankan puasa Ramadan dengan penuh khidmat dan mengisinya dengan kegiatan yang bermanfaat.

Kewaspadaan dan pengawasan ketat ini diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang tenang dan nyaman selama bulan suci Ramadan, sehingga seluruh masyarakat bisa fokus menjalankan ibadah puasa dengan baik, tanpa terganggu oleh aktivitas yang tidak sesuai dengan nuansa bulan suci.