Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Satgas PASTI Hentikan AMG Pantheon dan Mbastack Diduga Penipuan Keuangan

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan · · Diperbarui 2 Maret 2026

Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha AMG Pantheon dan Mbastack yang diduga melakukan penipuan keuangan dengan modus impersonasi nama perusahaan asing di Indonesia.

Satgas PASTI Hentikan AMG Pantheon dan Mbastack Diduga Penipuan Keuangan

Jakarta, 24 Februari 2026 — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha dua entitas, AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA), yang diduga terlibat skema penipuan keuangan dengan modus impersonasi nama perusahaan asing berizin di luar negeri. Penghentian ini diumumkan melalui siaran pers pada Rabu (24/2) sore, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal yang menipu masyarakat.

Profil AMG Pantheon: Penipuan Trading Aset Kripto Fiktif

AMG Pantheon diduga meniru identitas Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Sekretaris Satgas PASTI Hudiyanto menegaskan bahwa perusahaan asli tidak memiliki kaitan apapun dengan entitas AMG Pantheon di Indonesia dan tidak menjalankan aktivitas trading aset kripto di tanah air.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, AMG Pantheon menjalankan skema penipuan dengan mengajak calon anggota membuka akun di Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar di Indonesia, kemudian melakukan deposit untuk membeli USDT (USD Tether). Dana tersebut kemudian dialihkan ke dompet digital milik AMG Pantheon. Anggota selanjutnya diminta mendaftar di aplikasi AMG Pantheon untuk mengikuti aktivitas trading harian dengan janji keuntungan tinggi yang diduga sepenuhnya fiktif.

Selain itu, kegiatan usaha AMG Pantheon tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi dan situs yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Profil Mbastack: Skema Member-Get-Member Tanpa Produk Riil

Sementara itu, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) diduga meniru identitas MBAStack Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris. Meskipun memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten, kegiatan usaha MBA tidak sesuai dengan izin investasi yang diterbitkan oleh Kemeninvestasi/BKPM dan tidak terdaftar sebagai PSE.

Skema penipuan yang digunakan MBA adalah sistem member-get-member berjenjang, di mana anggota diwajibkan melakukan deposit dana untuk memperoleh bonus melalui aktivitas rekrutmen. Tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan dalam skema ini; anggota hanya diminta melakukan aktivitas ulasan hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi yang disediakan, tanpa adanya imbalan nyata dari aktivitas tersebut.

Pernyataan Resmi dan Langkah Selanjutnya

"Pantheon Ventures tidak menjalankan perdagangan aset kripto di Indonesia serta tidak memiliki keterkaitan dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon," sebut Hudiyanto dalam siaran persnya.

Selain menghentikan kegiatan usaha kedua entitas, Satgas PASTI akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan terkait untuk mencegah masyarakat terjebak dalam skema penipuan. Tim juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan penindakan lebih lanjut terhadap pelaku.

Cara Melapor dan Pencegahan Penipuan Keuangan

Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas kedua entitas untuk segera melapor ke aparat penegak hukum setempat. Selain itu, masyarakat diharapkan waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Pengaduan terkait investasi atau pinjaman online ilegal dapat disampaikan melalui beberapa saluran:

Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung pemblokiran rekening pelaku dengan lebih cepat dan efektif.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk tidak terjebak dalam tawaran investasi yang terlalu menggiurkan, serta selalu memverifikasi legalitas entitas keuangan sebelum melakukan deposit atau investasi apapun. Masyarakat juga disarankan untuk memeriksa status izin perusahaan di situs resmi Kemeninvestasi/BKPM dan Kominfo sebelum berpartisipasi dalam aktivitas keuangan apapun.