Rumah Zakat Raih Izin LAZNAS Lagi: Komitmen Zakat Berdampak 2024
Rumah Zakat kembali raih izin LAZNAS! Kemenag RI perpanjang legalitas karena komitmen & dampak nyata. Salurkan ZIS secara profesional & transparan.

Legalitas Terjamin, Rumah Zakat Perkuat Komitmen Zakat Berdampak
JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) kepada Rumah Zakat. Penyerahan legalitas ini menegaskan status Rumah Zakat sebagai lembaga yang patuh terhadap regulasi negara dan berkomitmen tinggi dalam mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara profesional dan transparan.
Capaian Dampak Nyata: Transformasi Sosial Melalui Zakat
Kepercayaan pemerintah dalam memperpanjang izin operasional ini didasari oleh rekam jejak kinerja Rumah Zakat yang konsisten dan terukur. Sepanjang tahun 2025, berbagai program pemberdayaan telah menunjukkan capaian strategis dan signifikan, di antaranya:
- Pemberdayaan Ekonomi: Berhasil membina lebih dari 4.851 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Fokus utama adalah digitalisasi pemasaran bagi kelompok masyarakat rentan, membuka akses pasar yang lebih luas bagi mereka.
- Pengentasan Kemiskinan: Melalui program Economic Empowerment, sebanyak 38% dari total Mustahik binaan berhasil mengalami peningkatan pendapatan dan kemandirian ekonomi, menuntaskan siklus ketergantungan.
- Kesehatan dan Pencegahan Stunting: Berkontribusi aktif dalam program nasional melalui Desa Bebas Stunting. Intervensi gizi diberikan kepada lebih dari 6.601 balita dan 709 ibu hamil di daerah pelosok, menekan angka stunting di masa depan.
- Pendidikan Berkelanjutan: Menyalurkan beasiswa dan dukungan fasilitas pendidikan kepada lebih dari 8.714 anak bangsa, memastikan akses pendidikan yang layak dan setara bagi generasi penerus.
- Pengembangan Keterampilan Vokasi: Melalui Program Rumah Vokasi, Rumah Zakat membekali 1.293 orang usia produktif dengan pelatihan keterampilan kerja, mempersiapkan mereka memasuki dunia kerja atau wirausaha.
- Respons Bencana: Merespons cepat lebih dari 144 titik bencana alam dan krisis kemanusiaan, baik di dalam maupun luar negeri. Bantuan darurat, layanan kesehatan, dan upaya pemulihan pascabencana diberikan secara sigap.
Kepatuhan Regulasi dan Visi Masa Depan
Proses perpanjangan izin ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024. Rumah Zakat telah memenuhi standar kualifikasi ketat, termasuk menyajikan laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut, serta memiliki jangkauan operasional di lebih dari 10 provinsi. Kepatuhan ini menunjukkan komitmen Rumah Zakat terhadap tata kelola yang baik dan akuntabilitas publik.
Sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2011, tujuan keberadaan LAZNAS adalah meningkatkan efektivitas pelayanan dan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat.
Kementerian Agama RI menekankan agar Rumah Zakat terus memperkuat prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI). Menteri Agama juga berharap LAZNAS dapat menjadi motor penggerak ekonomi syariah yang adaptif terhadap teknologi digital serta mampu mengintegrasikan data penyaluran dengan basis data kemiskinan pemerintah. Hal ini bertujuan agar intervensi zakat menjadi lebih tepat sasaran dan memberikan dampak yang maksimal.
Amanah Besar untuk Transformasi Sosial
Menanggapi perpanjangan izin tersebut, CEO Rumah Zakat, Bapak Irvan Nugraha, menyampaikan bahwa legalitas ini merupakan amanah besar yang harus dijaga dengan kinerja dan integritas.
“Perpanjangan izin ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanah besar bagi kami. Capaian sepanjang tahun 2025 menjadi fondasi untuk terus berinovasi, agar zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi menjadi alat transformasi sosial yang mampu mengubah mustahik menjadi muzakki,” ujarnya.
Dengan legalitas resmi ini, Rumah Zakat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam gerakan zakat yang lebih kuat, terukur, dan berdampak luas demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih merata. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem zakat yang produktif dan berkelanjutan, mendorong kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.