Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Rumah Zakat Raih Izin LAZNAS Lagi: Komitmen Zakat Berdampak 2024

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan · · Diperbarui 2 Maret 2026

Rumah Zakat kembali raih izin LAZNAS! Kemenag RI perpanjang legalitas karena komitmen & dampak nyata. Salurkan ZIS secara profesional & transparan.

Rumah Zakat Raih Izin LAZNAS Lagi: Komitmen Zakat Berdampak 2024

Legalitas Terjamin, Rumah Zakat Perkuat Komitmen Zakat Berdampak

JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) kepada Rumah Zakat. Penyerahan legalitas ini menegaskan status Rumah Zakat sebagai lembaga yang patuh terhadap regulasi negara dan berkomitmen tinggi dalam mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara profesional dan transparan.

Capaian Dampak Nyata: Transformasi Sosial Melalui Zakat

Kepercayaan pemerintah dalam memperpanjang izin operasional ini didasari oleh rekam jejak kinerja Rumah Zakat yang konsisten dan terukur. Sepanjang tahun 2025, berbagai program pemberdayaan telah menunjukkan capaian strategis dan signifikan, di antaranya:

Kepatuhan Regulasi dan Visi Masa Depan

Proses perpanjangan izin ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024. Rumah Zakat telah memenuhi standar kualifikasi ketat, termasuk menyajikan laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut, serta memiliki jangkauan operasional di lebih dari 10 provinsi. Kepatuhan ini menunjukkan komitmen Rumah Zakat terhadap tata kelola yang baik dan akuntabilitas publik.

Sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2011, tujuan keberadaan LAZNAS adalah meningkatkan efektivitas pelayanan dan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat.

Kementerian Agama RI menekankan agar Rumah Zakat terus memperkuat prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI). Menteri Agama juga berharap LAZNAS dapat menjadi motor penggerak ekonomi syariah yang adaptif terhadap teknologi digital serta mampu mengintegrasikan data penyaluran dengan basis data kemiskinan pemerintah. Hal ini bertujuan agar intervensi zakat menjadi lebih tepat sasaran dan memberikan dampak yang maksimal.

Amanah Besar untuk Transformasi Sosial

Menanggapi perpanjangan izin tersebut, CEO Rumah Zakat, Bapak Irvan Nugraha, menyampaikan bahwa legalitas ini merupakan amanah besar yang harus dijaga dengan kinerja dan integritas.

“Perpanjangan izin ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanah besar bagi kami. Capaian sepanjang tahun 2025 menjadi fondasi untuk terus berinovasi, agar zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi menjadi alat transformasi sosial yang mampu mengubah mustahik menjadi muzakki,” ujarnya.

Dengan legalitas resmi ini, Rumah Zakat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam gerakan zakat yang lebih kuat, terukur, dan berdampak luas demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih merata. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem zakat yang produktif dan berkelanjutan, mendorong kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.