Ribuan Penghuni Apartemen Jardin- Cihampelas,Bandung Minta Ganti Kurator
Puluhan perwakilan penghuni Apartemen Jardin Cihampelas Bandung melakukan aksi damai di PN Niaga Jakarta Pusat pada 03/02/2025, meminta penggantian kurator pailit yang dianggap tidak profesional. Mereka telah menunggu sertifikat SHM SRS selama 6 tahun meskipun telah melunasi pembayaran unit.

Aksi Damai Penghuni Apartemen Jardin Cihampelas Bandung: Meminta Penggantian Kurator Pailit
Puluhan perwakilan penghuni Apartemen Jardin Cihampelas Bandung melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (03/02/2025). Tujuan utama aksi ini adalah meminta hakim untuk mengganti kurator pailit yang menangani kasus PT Kagum Karya Husada (KKH)—pengembang apartemen tersebut—yang dinilai tidak profesional dan tidak memberikan solusi atas masalah sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM SRS) yang terjebak selama 6 tahun.
Latar Belakang Kasus Pailit Apartemen Jardin Cihampelas
Kasus pailit PT KKH telah diputus oleh majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat sejak 5 Oktober 2020. Pengadilan kemudian mengangkat lima orang kurator untuk menangani aset dan masalah yang berkaitan dengan pailit tersebut. Namun, masalah muncul ketika BRI Argo—yang memiliki perjanjian kredit dengan PT KKH untuk 172 unit apartemen—menahan semua sertifikat induk apartemen, termasuk untuk unit yang sudah dibayar lunas oleh penghuni.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), unit apartemen yang telah dibayar lunas oleh penghuni tidak boleh termasuk dalam boedel pailit. Namun, hingga saat ini, kurator belum mengambil langkah hukum untuk menuntut sertifikat tersebut dari BRI Argo atau menyelesaikan dugaan cacat perjanjian kredit antara PT KKH dan BRI Argo.
Alasan Penghuni Meminta Penggantian Kurator
Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes—kuasa hukum sekaligus pemilik beberapa unit apartemen—menyatakan bahwa kurator telah gagal memenuhi tugasnya selama 6 tahun lamanya kasus berlangsung. Beberapa alasan utama permintaan penggantian kurator adalah:
- Tidak ada kemajuan dalam proses pengambilan sertifikat SHM SRS untuk penghuni yang sudah melunasi pembayaran unit
- Tidak melakukan upaya hukum untuk menuntut sertifikat dari BRI Argo meskipun ada putusan MK yang mendukung hak penghuni
- Dugaan pelanggaran kode etik dengan mengajukan proposal "Biaya Tanggung Renteng" sebesar Rp19.105.726.500,- yang meminta penghuni untuk membayar fee yang bukan merupakan kewajiban mereka
- Tidak menangani dugaan cacat atau batal demi hukum pada perjanjian kredit antara PT KKH dan BRI Argo
"Kami telah meminta kurator untuk menyelesaikan masalah ini berkali-kali, tetapi hingga saat ini tidak ada solusi apapun. Bahkan, kurator malah meminta kami untuk membayar fee tambahan yang tidak seharusnya menjadi tanggung jawab kami," ujar Dr. Benny dalam aksi damai tersebut.
Ketua P3SRS (Persatuan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun) Apartemen Jardin Cihampelas, H. Nasrun S.I.P., M.Si., menambahkan bahwa lebih dari seribu penghuni telah menunggu sertifikat selama 6 tahun. "Tanpa sertifikat, kami tidak memiliki hak hukum penuh atas properti yang telah kami beli dengan uang hasil kerja keras selama bertahun-tahun," jelasnya.
Tanggapan Hakim Pengawas dan Harapan Penghuni
Hakim Pengawas Faisal, S.H., M.H.—yang menerima aspirasi penghuni—menyatakan bahwa proposal penggantian kurator telah diterima dan akan dibahas dengan majelis hakim pemutus. "Kami berharap dapat menemukan solusi terbaik untuk para penghuni sebelum bulan Ramadhan tiba," ujarnya.
Jika permintaan penggantian kurator tidak dikabulkan, Dr. Benny mengungkapkan bahwa seribu lebih penghuni akan kembali melakukan aksi damai yang lebih besar di PN Niaga Jakarta Pusat. Penghuni berharap hakim dapat memberikan keadilan dan memastikan bahwa mereka mendapatkan sertifikat yang menjadi hak mereka setelah melunasi pembayaran unit apartemen.
Dampak Tidak Memiliki Sertifikat SHM SRS Bagi Penghuni
Tanpa SHM SRS, penghuni menghadapi berbagai kendala, antara lain:
- Tidak dapat melakukan transaksi jual beli unit apartemen
- Tidak dapat menggunakan unit sebagai jaminan untuk mengajukan kredit ke bank
- Tidak memiliki hak hukum penuh untuk melindungi properti mereka dari klaim pihak ketiga
- Rasa tidak aman dan tidak nyaman karena tidak memiliki bukti kepemilikan resmi