Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Remisi Khusus Lapas Sukamiskin: Penghematan Rp188 Juta Biaya Makan Warga Binaan

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan ·

Lapas Sukamiskin Bandung mencatatkan penghematan anggaran makan warga binaan sebesar Rp188,1 juta melalui pemberian Remisi Khusus I dan II, dengan proses yang transparan dan berbasis penilaian perilaku positif.

Remisi Khusus Lapas Sukamiskin: Penghematan Rp188 Juta Biaya Makan Warga Binaan

Lapas Kelas I Sukamiskin di Bandung berhasil mencatatkan efisiensi anggaran negara yang signifikan, mencapai Rp188,1 juta khususnya dari sektor biaya operasional makan warga binaan. Penghematan ini muncul sebagai dampak langsung dari pemberian Remisi Khusus (RK) I dan II kepada ratusan narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Detail Penerima Remisi Khusus dan Penghematan Anggaran

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Fajar Nur Cahyono, menjelaskan bahwa total penghematan berasal dari dua kategori remisi khusus, dengan RK I menjadi penyumbang terbesar. Berikut adalah rincian penerima dan penghematan per kategori:

Total penghematan dari RK I mencapai Rp187,53 juta. Sementara itu, RK II diberikan kepada 1 warga binaan dengan pengurangan masa tahanan 1 bulan, menambahkan penghematan Rp570 ribu.

Cara Perhitungan Penghematan Anggaran

Fajar menjelaskan bahwa perhitungan penghematan didasarkan pada alokasi anggaran makan standar per narapidana, yaitu Rp19.000 per hari. Angka ini dikalikan dengan durasi remisi yang diterima masing-masing individu, sehingga efeknya terasa signifikan meskipun biaya per hari terlihat relatif kecil.

"Angka sembilan belas ribu rupiah per hari per orang mungkin terlihat kecil, namun ketika dikalikan dengan ratusan penerima remisi dan durasi yang berbeda-beda, hasilnya sangat signifikan bagi efisiensi anggaran negara," tegas Fajar saat memberikan keterangan resmi di kantor Lapas Sukamiskin pada Minggu (22/3/2026).

Proses Pemberian Remisi dan Transparansi

Pemberian remisi khusus dilakukan berdasarkan penilaian objektif terhadap perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana. Fajar menekankan bahwa hanya mereka yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik yang berhak menerima remisi. Seluruh proses dilakukan dengan sistem penilaian yang ketat untuk memastikan tidak ada preferensi atau ketidakadilan. "Remisi diberikan sebagai apresiasi atas kedisiplinan dan usaha mereka untuk memperbaiki diri," ujar Fajar.

Alokasi Uang Penghematan

Selain efisiensi anggaran, Fajar mengungkapkan bahwa total penghematan Rp188,1 juta akan dialokasikan kembali untuk meningkatkan kualitas pelayanan di dalam Lapas. Fokus utama alokasi meliputi perbaikan sarana prasarana serta peningkatan kualitas program kemandirian bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi pembinaan narapidana di Lapas Sukamiskin.

Melalui implementasi Remisi Khusus yang tepat sasaran, Lapas Sukamiskin membuktikan bahwa sistem pembinaan yang efektif dapat beriringan dengan efisiensi penggunaan anggaran publik. Langkah ini juga menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali memasuki masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana.