Putusan Hakim: Aktivis Blokade Pantura Pati Dapat Pidana Pengawasan, Tak Ditenan
Dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang blokade Jalan Pantura divonis enam bulan penjara, namun hakim perintahkan pidana pengawasan sehingga tak perlu ditenan. Mereka telah menjalani penahanan sejak Oktober 2025.

Putusan Hakim untuk Aktivis Blokade Pantura Pati
Pada Kamis (5/3/2026), Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, mengeluarkan putusan pidana terhadap dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yaitu Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto. Keduanya divonis hukuman penjara enam bulan, namun hukuman itu diganti dengan pidana pengawasan selama 10 bulan sehingga tak perlu mendekam di penjara. Kedua aktivis telah menjalani penahanan sejak 31 Oktober 2025, saat mereka ditangkap setelah aksi blokade Jalan Pantura Pati-Rembang.
Latar Belakang Aksi Blokade
Pada 31 Oktober 2025, DPRD Kabupaten Pati menggelar sidang paripurna untuk memakzulkan Bupati Pati Nonaktif Sudewo. Namun, dewan menolak usulan pelengseran kepala daerah itu dan memberinya waktu untuk memperbaiki kinerja. Keputusan ini memicu kecewa massa AMPB, yang kemudian menggelar aksi unjuk rasa dan memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang untuk menuntut pemakzulan Sudewo. Dua pentolan aksi, Supriyono dan Teguh, ditangkap oleh aparat penegak hukum pada hari yang sama.
Putusan Sidang dan Penjelasan Hakim
Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan Haryadi mengkonfirmasi bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penghasutan selama aksi demonstrasi. Ia menjelaskan putusan sidang:
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing enam bulan untuk terdakwa pertama dan terdakwa kedua."
Namun, dalam putusan yang sama, majelis hakim memutuskan untuk mengganti hukuman penjara dengan pidana pengawasan. Syarat utama bagi kedua aktivis adalah tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan berlangsung. Selain itu, hakim memerintahkan segera melepaskan Supriyono dan Teguh dari tahanan mengingat masa penahanan yang telah mereka jalani.
Pengertian Pidana Pengawasan Baru
Pidana pengawasan adalah norma hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berbeda dengan hukuman penjara pada umumnya, terpidana yang divonis pidana pengawasan tidak perlu berada di balik jeruji besi. Sebaliknya, mereka tinggal di masyarakat dengan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum selama masa pidana berlangsung. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung reintegrasi sosial terpidana sambil tetap menjaga keamanan masyarakat.
Reaksi Para Terdakwa dan Pendukung
Putusan ini disambut dengan tangis bahagia oleh keluarga dan pendukung yang menghadiri persidangan. Supriyono langsung menerima pelukan hangat dari istrinya, Sriningsih, yang telah mendukungnya selama proses sidang. Sementara itu, Teguh juga memeluk ibunya dengan penuh emosi. Dalam wawancara setelah putusan, Teguh menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim, meskipun menilai keputusan ini belum mencerminkan keadilan sejati. Ia menambahkan:
"Kita hormati putusan. Nanti kita diskusi dengan tim penasihat hukum ke depannya bagaimana langkah selanjutnya."
Teguh juga menyebut bahwa ada beberapa faktor yang dianggap memengaruhi putusan hakim, termasuk status terdakwa lain yang sudah dinyatakan bersalah dan masa penahanan yang telah dijalani.
Implikasi Putusan Ini
Putusan ini menjadi salah satu contoh pertama penerapan pidana pengawasan dalam kasus aksi demonstrasi di wilayah Pati. Beberapa pengamat hukum menilai bahwa penggunaan hukuman ini sejalan dengan tujuan reformasi peradilan pidana yang lebih berfokus pada reintegrasi sosial terpidana, sambil tetap menjaga keamanan masyarakat. Namun, di sisi lain, beberapa aktivis dan pendukung hak asasi manusia khawatir bahwa penerapan hukuman ini mungkin digunakan untuk menekan aksi unjuk rasa di masa depan. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara hak untuk berdemo dan keamanan publik di tengah implementasi hukum pidana baru.