Proses Pemakzulan Wali Kota Sukabumi: Mengapa Tidak Bisa Lewat DPRD
Tuntutan pemakzulan Wali Kota Sukabumi melalui DPRD tidak memiliki dasar hukum, menurut pengamat Unpar, karena prosesnya harus melalui jalur yudisial hingga Mahkamah Agung.

Latar Belakang Tuntutan Pemakzulan
Massa demonstrasi di Kota Sukabumi telah menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi untuk menandatangani dokumen pemakzulan Wali Kota Sukabumi, yang dianggap gagal memenuhi janji kampanyenya. Namun, menurut pengamat hukum tata negara, tuntutan ini tidak memiliki dasar mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Proses pemakzulan kepala daerah tidak dapat dilakukan melalui tanda tangan politik semata, melainkan harus melalui jalur hukum yang panjang hingga mencapai putusan Mahkamah Agung (MA).
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Valerianus Beatae Jehanu, menjelaskan bahwa DPRD tidak memiliki formulir maupun mekanisme \"tanda tangan pemakzulan\" sebagaimana yang disuarakan sejumlah demonstran. Menurutnya, pemakzulan adalah produk akhir dari proses hukum yang melibatkan lembaga yudisial, bukan sekadar hasil tekanan politik.
\"Menurut saya, DPRD tidak memiliki mekanisme tanda tangan pemakzulan secara langsung. Pemakzulan adalah produk akhir dari sebuah proses hukum panjang yang melibatkan lembaga yudisial, yakni Mahkamah Agung, bukan sekadar produk tekanan politik,\" ujar Valerianus, Selasa (2/6/2026).
Hak Kelembagaan DPRD dalam Pengawasan Kepala Daerah
Valerianus menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah, DPRD hanya memiliki tiga hak kelembagaan yang bersifat berjenjang, yaitu:
- Hak interpelasi
- Hak angket
- Hak menyatakan pendapat
Ketiga hak ini memiliki fungsi yang berbeda dan tidak dapat dimaknai sebagai instrumen pemberhentian kepala daerah secara langsung. Ia menegaskan bahwa logika hukum yang benar adalah: interpelasi, angket, menyatakan pendapat, baru kemudian usul pemberhentian.
Prosedur Resmi Pemberhentian Kepala Daerah
Apabila DPRD menilai terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah, proses yang dapat ditempuh dimulai dari penggunaan hak menyatakan pendapat. Namun, pendapat DPRD ini tidak serta-merta berujung pada pemberhentian kepala daerah. Untuk mengajukan usul pemberhentian, DPRD harus menggelar rapat paripurna dengan syarat kuorum yang ketat:
- Hadir sedikitnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD
- Sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir harus menyetujui usulan pemberhentian
Setelah rapat paripurna, pendapat DPRD wajib diuji terlebih dahulu melalui Mahkamah Agung sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberhentian kepala daerah hanya dapat diusulkan berdasarkan putusan MA yang menyatakan bahwa kepala daerah melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan tertentu, atau melakukan perbuatan tercela.
Mahkamah Agung memiliki waktu paling lama 30 hari untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut. Putusan MA bersifat final dan mengikat semua pihak.
Konteks Aksi Massa di Sukabumi
Tuntutan pemakzulan ini muncul setelah sejumlah massa aksi mencoret-coret gedung DPRD Kota Sukabumi dan menuntut integritas hak angket. Beberapa warga juga melaporkan kehilangan sumber rezeki akibat terganggunya aktivitas sehari-hari akibat aksi demonstrasi, termasuk seorang warga bernama Iyus yang tetap mencari rezeki meskipun mengalami masalah kesehatan.