Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polrestabes Bandung Ringkus Kakak-Adik Pembunuh Pemancing Gedebage

Bandung · Oleh Nayla Putri ·

Polrestabes Bandung menangkap dua kakak-adik pelaku pembunuhan seorang pemancing di Gedebage dengan modus berpura-pura polisi. Keduanya ditahan untuk proses hukum.

Polrestabes Bandung Ringkus Kakak-Adik Pembunuh Pemancing Gedebage

Kronologi Lengkap Kejahatan di Kawasan Gedebage

Polrestabes Bandung telah berhasil menangkap dua kakak beradik kandung yang menjadi pelaku pembunuhan seorang pemancing berinisial AC (19) di kawasan Gedebage, pada Sabtu, 21 Februari. Kepala Pelaksana Tugas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adi Wijaya mengungkap detail peristiwa dalam konferensi pers di Bandung, Kamis, beberapa hari setelah pelaku ditangkap.

Menurut keterangan Adi Wijaya, kedua pelaku berinisial AD (32) dan MS (21) mendekati korban yang sedang melakukan aktivitas memancing dengan modus berpura-pura sebagai anggota Polri. Tujuan mereka adalah untuk mencuri sepeda motor milik korban. Namun, korban yang merasa curiga terhadap keaslian identitas pelaku melakukan perlawanan untuk mempertahankan kendaraannya.

Perlawanan korban memicu eskalasi aksi kejahatan, di mana pelaku AD dan MS menyerang korban menggunakan senjata tajam. Mereka menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian dada, yang menyebabkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku segera melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban, bergerak ke arah Garut dan sempat terdeteksi berada di wilayah Tasikmalaya dalam beberapa hari berikutnya.

Penangkapan dan Barang Bukti

Lebih kurang satu minggu setelah peristiwa pembunuhan terjadi, tim reskrim Polrestabes Bandung berhasil melacak dan menangkap kedua tersangka. Proses penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif, melacak jejak kendaraan yang diambil oleh pelaku dan mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian.

Setelah ditangkap, pihak polisi menetapkan AD dan MS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini, dan menahan keduanya di sel polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, tim penyelidikan mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus, antara lain:

Hukum yang Dikenakan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana. Pasal-pasal ini mengatur tentang kejahatan pencurian dan kekerasan dalam pencurian, dengan memberikan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun bagi yang terbukti bersalah.

Adi Wijaya juga menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlanjut, dan pihak polisi akan mengumpulkan lebih banyak bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap kedua tersangka. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan yang semakin canggih, terutama yang menggunakan identitas aparat kepolisian untuk menipu korban.

Pesan untuk Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Kapolrestabes Bandung mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas setiap orang yang mengaku sebagai anggota polisi sebelum berinteraksi. Masyarakat dapat meminta surat identitas anggota polisi (STIK) atau menghubungi kantor polisi terdekat untuk memastikan keaslian identitas tersebut.

Jika mengalami atau menyaksikan kejadian serupa, masyarakat diharapkan untuk segera melapor ke pihak polisi, agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan mencegah terjadinya korban baru. Kasus pembunuhan pemancing di Gedebage ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terpedaya oleh modus kejahatan yang digunakan oleh pelaku kriminal.