Polresta Bandung Tangkap Enam Tersangka Rudapaksa Siswi SMP, Ini Kronologi dan Modus Berkenalan via Medsos
Polresta Bandung menangkap enam pelaku rudapaksa siswi SMP. Kasus bermula dari perkenalan di medsos, korban kemudian diberi minuman memabukkan hingga tidak sadar.

Kronologi Lengkap Kasus Rudapaksa di Bandung
Seorang siswi sekolah menengah pertama di Bandung menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh enam orang pelaku. Kasus ini ditangani oleh Polresta Bandung setelah peristiwa terjadi di sebuah rumah di kawasan Sapan, Kabupaten Bandung.
Awal Mula Korban Berkenalan dengan Pelaku
Kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial. Setelah berbincang melalui aplikasi pesan instan, pelaku mengajak korban untuk bertemu langsung.
Setelah pertemuan pertama, keduanya kembali bertemu pada 29 Juni 2026. Pada pertemuan tersebut, korban dibawa ke sebuah rumah dan menjadi korban rudapaksa oleh enam orang.
"Pada hari Senin itu korban dan salah satu pelaku bertemu kemudian korban dibawa ke sebuah rumah dan kemudian dirudapaksa oleh enam orang," jelas Reyraya Respati, perwakilan kuasa hukum korban.
Modus Pemberian Minuman Memabukkan
Sebelum melakukan aksi bejat, para tersangka memberikan minuman yang memabukkan kepada korban hingga kehilangan kesadaran. Setelah korban tidak sadarkan diri, keenam pelaku melakukan tindakan pidana.
Baca Juga: Diskominfo Cirebon Latih Forum Anak Jadi Garda Terdepan Literasi Digital di Kalangan Sebaya
Korban baru sadar setelah kejadian selesai. Ponsel korban sempat dibawa oleh salah satu pelaku sehingga keluarga tidak bisa menghubungi korban.
Korban Ditemukan dalam Keadaan Lemah
Setelah peristiwa berakhir, ponsel dikembalikan dan korban ditinggalkan di pinggir jalan sekitar kawasan Sapan.
"Jadi ketemuanya ini di pinggir jalan di sekitar Sapan," lanjut Reyraya.
Ketika pulang ke rumah, korban dalam keadaan lemas dan sempat ditanyakan oleh anggota keluarga. Namun, korban yang masih mengalami trauma mendalam belum bisa menceritakan kejadian secara rinci.
Kondisi Korban dan Proses Hukum
Hingga saat ini, korban masih menjalani penyembuhan trauma. Komunikasi korban dengan pihak berwajib masih terbatas karena kondisi psikologisnya.
"Komunikasinya belum baik karena ada traumanya. Makanya kemarin pun memang baru assessment awal saja untuk konseling juga. Dia belum bisa menceritakan (kejadian) karena trauma mendalam," papar Reyraya.
Dari enam pelaku:
- Dua orang telah ditahan karena sudah dewasa
- Empat orang lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur
Peringatan untuk Orang Tua
Reyraya menyampaikan harapan agar pihak keluarga tidak melakukan perdamaian dengan pelaku.
"Karena ini dilakukan bukan oleh satu orang, bisa jadi mereka sudah berkomplot. Ada juga pemberian minuman memabukkan ini, kan mereka sudah merencanakan dan tahu obat apa yang bisa buat orang tidak sadar," tegas Reyraya.
Kasus ini menjadi bagi orang tua untuk memantau aktivitas anak di media sosial, mengingat pelaku menggunakan platform digital sebagai sarana pendekatan awal.
Langkah Pencegahan bagi Orang Tua
Berdasarkan kasus ini, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan orang tua:
- Pantau aktivitas anak di media sosial
- Kenali aplikasi pesan instan yang digunakan anak
- Bangun komunikasi terbuka tentang bahaya pergaulan online
- Edukasikan anak tentang risiko bertemu orang yang dikenal di dunia virtual
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan media sosial anak, terutama bagi remaja yang mulai aktif di platform digital.