Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polresta Bandung Musnahkan 1.589 Knalpot Brong Hasil Penertiban Juli 2026

Bandung · Oleh ·

Polresta Bandung musnahkan 1.589 knalpot brong hasil penertiban 9-18 Juli 2026. Jumlah ini lebih banyak dari aksi serupa sebelumnya di Bandung.

Polresta Bandung Musnahkan 1.589 Knalpot Brong Hasil Penertiban Juli 2026

Polresta Bandung memusnahkan 1.589 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Senin. Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti hasil penertiban selama periode 9 sampai 18 Juli 2026.

Kepala Bagian Operasi Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi mengatakan seluruh knalpot brong yang disita akan dimusnahkan. Penertiban ini melibatkan Satuan Lalu Lintas dan polsek jajaran di seluruh wilayah hukum Polresta Bandung.

"Satlantas Polresta Bandung beserta polsek jajaran akan tetap menertibkan para pengguna knalpot brong," kata Aep.

Jumlah knalpot yang dimusnahkan kali ini lebih banyak dibandingkan aksi serupa sebelumnya. Polrestabes Bandung memusnahkan 1.172 knalpot brong dalam operasi terpisah di Kota Bandung.

Aep mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan, knalpot brong juga berdampak pada masyarakat di lingkungan sekitar.

Pihak kepolisian juga mengingatkan produsen dan penjual knalpot brong agar produk tersebut tidak digunakan di jalan umum. Peruntukannya hanya untuk kegiatan balap di sirkuit atau area yang telah ditentukan.

Aturan dan sanksi knalpot brong telah diatur dalam regulasi lalu lintas. Pelanggaran terhadap spesifikasi teknis kendaraan dapat dikenai tindakan penertiban dan penyitaan barang bukti.