Polrestabes Bandung Musnahkan 1.172 Knalpot Brong, Begini Pesan Resmi untuk Pengendara
Polrestabes Bandung musnahkan 1.172 knalpot brong sebagai bentuk penegasan aturan. Operasi akan berlanjut tanpa kompromi untuk kenyamanan warga.

Polrestabes Bandung baru saja melakukan aksi tegas pemberatasan knalpot brong yang selama ini menjadi pemandangan sehari-hari di jalanan Kota Kembang.
Lonjakan Kebisingan yang Tak Tertahankan
Selama periode Januari hingga 26 Juli 2026, Polrestabes Bandung mencatat telah menggelar 27 kali Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi khusus pemberatasan knalpot tidak standar. Jajaran polisi menemukan beragam modifikasi knalpot ilegal yang mengganggu ketenangan warga kota, mulai dari pembesaran ukuran hingga pelepasan peredam suara secara sengaja.
"Suara bising bukan cuma mengganggu kenyamanan, tapi juga sering menjadi pemicu aksi balap liar yang membahayakan pengendara lain dan pejalan kaki."
Hal ini disampaikan Kabid humas Polisi Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi.
Dasar Hukum yang Tidak Bisa Dipertanyakan
Penertiban ini dilandasi dua regulasi utama yang dijadikan payung hukum:
- Pasal 285 Ayat (1) jo. Pasal 106 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur persyaratan teknis kendaraan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019, yang menetapkan baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
Kedua regulasi ini memberikan landasan yang jelas bagi polisi untuk menindak tegas pelanggaran knalpot tidak standar di wilayah hukum Kota Bandung.
Metode Pemusnahan yang Menyiratkan Pesan
Sebanyak 1.172 unit knalpot brong berhasil dimusnahkan menggunakan gerinda listrik di halaman Markas Polrestabes Bandung. Setiap unit dipotong menjadi dua bagian agar benar-benar tidak bisa digunakan kembali.
"Kami sengaja memusnahkan dengan cara dipotong, bukan dilebur atau dijual, agar benar-benar tidak bisa digunakan lagi. Jika kalian pakai knalpot brong, kalian bukan hanya rugi uang, tapi juga kehilangan kendaraan kalian di kemudian hari."
Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan efek jera bagi para pelanggar.
Upaya Preventif Melalui Edukasi
Selain penindakan, Polrestabes Bandung juga mengedepankan pendekatan preventif dengan rutin menyosialisasikan bahaya knalpot brong kepada berbagai kalangan:
- Pelajar dan mahasiswa sebagai generasi muda pengguna jalan
- Komunitas otomotif untuk membangun kesadaran kolektif
- Pemilik bengkel modifikasi sebagai rantai supply knalpot ilegal
Seruan untuk Generasi Muda
Dalam kesempatan terpisah, sejumlah pejabat polisi menyampaikan imbauan langsung kepada generasi muda pecinta otomotif:
"Kepada adik-adik muda pecinta otomotif, kami paham kalian ingin tampil beda. Tapi percayalah, keren itu bukan dari suara brong yang memekakkan telinga. Keren itu adalah gaya berkendara yang santun, patuh aturan, dan menghargai hak pengguna jalan lain."
Pesan ini mendapat respons positif dari sejumlah komunitas motor yang hadir sebagai pengamat dalam acara pemusnahan.
Apa Kata Warga?
Seorang warga Jalan Soekarno-Hatta, Ibu Dewi (42), mengaku sangat lega dengan langkah ini. "Anak saya sering terbangun tengah malam karena suara knalpot brong yang lalu-lalang. Sekarang saya berharap Bandung lebih tenang dan nyaman," singkatnya.
Keluhan serupa juga disampaikan pengemudi ojek online dan pengguna transportasi umum yang selama ini merasa terganggu kesehatannya akibat kebisingan di jalanan padat.
Operasi Berlanjut, Tidak Ada Kompromi
Polrestabes Bandung menegaskan bahwa pemusnahan 1.172 knalpot brong ini merupakan langkah awal dari rangkaian operasi berkelanjutan. Penertiban akan dilakukan secara rutin dan tanpa jadwal pasti untuk menjaga konsistensi.
Masyarakat diundang aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penggunaan knalpot brong di lingkungan sekitar melalui layanan pengaduan resmi.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat adalah kunci. Laporkan, dan kami akan tindak lanjuti," tutup Komisaris Besar Hendra.
Jalan Raya adalah Ruang Bersama
Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalanan Kota Bandung. Jalanan bukan arena balap, melainkan ruang hidup bersama yang harus dihormati oleh seluruh pengguna.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Barcelona—dalam hal ini Kota Bandung—tidak memberikan ruang bagi knalpot brong yang mengganggu ketenangan warganya.