Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polres Bandung Ungkap Motif Pembunuhan di Cinambo: Cemburu Sakit Hati

Bandung · Oleh Nayla Putri ·

Polres Bandung mengungkap motif pembunuhan di Cinambo Bandung pada 17 April 2026, yakni cemburu sakit hati akibat melihat mantan istrinya bersama korban. Tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Bandung Ungkap Motif Pembunuhan di Cinambo: Cemburu Sakit Hati

Dini hari Jumat, 17 April 2026, petugas kepolisian menerima laporan tentang kejadian penganiayaan berujung kematian di sebuah kontrakan di Jalan Sandang, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Korban diidentifikasi sebagai Marlin (40), pria lokal yang sedang menyewa tempat di lokasi tersebut.

Latar Belakang Kejadian Pembunuhan di Cinambo

Kanit Reskrim Polsek Cinambo Iptu Mulyana Winata mengkonfirmasi bahwa timnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan wawancara dengan saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi. Menurut keterangannya, korban mengalami luka berat akibat tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal, dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

"Telah terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan atau pembacokan mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh orang tidak dikenal," kata Mulyana saat dikonfirmasi di Bandung.

Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka Pembunuhan Cinambo

Setelah menerima laporan, tim gabungan Resmob Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bandung, dan Unit Reskrim Polsek Cinambo segera memulai penyelidikan. Berdasarkan petunjuk yang diperoleh dari TKP dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai IS (43), warga Kota Bandung. Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Bandung, AKBP Anton Anton, pelaku melakukan aksi keji karena merasa cemburu dan sakit hati setelah melihat mantan istrinya berada di kamar kontrakan bersama dengan korban. Setelah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, pelaku membawa mantan istrinya kabur menuju Kabupaten Indramayu menggunakan sepeda motor. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran berdasarkan petunjuk yang didapat, dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Indramayu. Pelaku saat ini telah dibawa ke kantor Satreskrim Polres Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Status Penahanan dan Proses Kasus

AKBP Anton mengkonfirmasi bahwa tersangka sedang menjalani penahanan di Satreskrim Polres Bandung. Ia menambahkan bahwa penyidik sedang memeriksa bukti tambahan dan melakukan wawancara dengan saksi lainnya untuk menyelesaikan berkas kasus terkait tuduhan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang mengkoordinasikan dengan pihak hukum terkait proses penanganan kasus ini agar berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Perkembangan kasus ini akan terus diperbarui seiring dengan adanya informasi baru yang diperoleh oleh pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi terkait kasus ini untuk menghindari penyebaran hoaks.