Polisi Tangkap Juru Parkir Liar yang Pungut Rp10 Ribu di Wisata Cibodas Cianjur
Polisi Cianjur tangkap juru parkir liar yang pungut Rp10 ribu di luar tiket resmi kawasan wisata Cibodas. Tersangka Ahmad Hidayat diamankan untuk diperiksa.

Polres Cianjur menangkap seorang juru parkir liar yang meminta wisatawan membayar Rp10 ribu di luar tiket resmi di kawasan wisata Cibodas. Pelaku bernama Ahmad Hidayat (48) kini diamankan polisi untuk diperiksa.
"Pelaku menyampaikan permohonan maaf terhadap semua pihak yang dirugikan, bahkan korban dan pelaku sudah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan," kata Kepolisian Resor (Polres) Cianjur.
Alexander menjelaskan pelaku sudah tidak bekerja sebagai sopir sebelum akhirnya memilih menjadi juru parkir liar. Polisi menyebut faktor ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan pungutan.
视频 tentang aksi pungli di kawasan wisata Cibodas sebelumnya viral di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku bahkan melarang wisatawan asing dari Timur Tengah untuk datang ke Cibodas dan meng ancam akan mengusir setiap wisatawan yang tidak membayar.
Polisi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pungli di destinasi wisata Cianjur. Masyarakat atau wisatawan bisa menghubungi call center 110 untuk melapor jika mengalami upaya pungli. Setiap laporan akan ditindak langsung ke lokasi.
Untuk mendukung kepariwisataan di Cianjur, DPRD Jawa Barat mendorong perbaikan akses jalan menuju destinasi wisata. Perbaikan infrastruktur ini diharapkan bisa mendongkrak ekonomi masyarakat lokal.
"Tidak ada ruang untuk pelaku pungli di Cianjur, harus bersih dari bentuk pungli dengan dalih apapun," tegas polisi.