Polisi Tangkap 8 Tersangka Peredarar Sinte Cimahi, 3,3 Kg Disita dari 7 Kasus
Polres Cimahi menggulung jaringan pengedar sinte di Bandung Raya dengan menangkap 8 tersangka dan menyita 3,3 kg barang bukti dari 7 kasus.

Penyebaran tembakau sintetis atau sinte di kawasan Bandung Raya dan sekitarnya berhasil digulung polisi. Jajaran SatresnarkobaPolres Cimahi menangkap delapan tersangka pengedar dalam operasi selama sembilan hari di Agustus 2026. Total barang bukti yang disita mencapai 3.399,22 gram atau sekitar 3,3 kilogram.
Dari delapan tersangka yang diringkus, Muhamad Adri Febrian alias MAF (30) menjadi sorotan utama. Pria asal Wado, Kabupaten Sumedang ini ditangkap di Jalan Raya Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dengan barang bukti 1,5 kilogram tembakau sintetis. Modus yang ia gunakan adalah memecah pasokan besar menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali melalui akun Instagram khusus.
Penyelidikan mengungkap MAF memesan barang haram tersebut pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Nagelng-Cirahayu, Cicalengka, Kabupaten Bandung. Menurut KasatresnarkobaPolres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuman, barang bukti ditemukan terselip di tembok bangunan rumah kosong.
Baca Juga: Bioskop KBP Jadi Harapan Baru di KBB
"MAF dapat keuntungan yang tidak sedikit, sekitar Rp20 juta hingga Rp40 juta setiap kali berhasil menjual atau mengedarkan tembakau sintetis," kata Reyhan.
Polisi membeberkan MAF merupakan pemain lama dalam jaringan ini. Dalam catatan kepolisian, ia sudah sekitar 10 kali melakukan transaksi serupa dengan nilai antara Rp6 juta hingga Rp30 juta per transaksi. Untuk satu kali transaksi besar pembelian 1,5 kilogram, MAF merogoh kocek hingga Rp80 juta.
Pemesanan barang dilakukan MAF melalui akun Instagram bernama MSTR.B4NNY yang kini masih diburu polisi. Polisi menyita barang bukti dari tujuh kasus berbeda yang melibatkan kedelapan tersangka. Mereka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kerusakan 19 Tahun Ancam Pengairan 374 Hektare Sawah di Desa Cibedug
Polisi Bongkar Jejak Chat di HP, Kades Ciemias Terseret Kasus Sabu.
Polisi Tangkap 7 Tersangka Sindikat Pencurian Motor Asal Lampung di Sumedang, 18 Motor Disita.