Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polisi Tangkap 7 Tersangka Sindikat Pencurian Motor Asal Lampung di Sumedang, 18 Motor Disita

Jabar · Oleh ·

Tujuh warga Lampung ditangkap polisi karena mencuri 18 motor di enam lokasi Sumedang sepanjang Juli 2026. Mayoritas kendaraan yang dicuri berjenis Honda Beat.

Polisi Tangkap 7 Tersangka Sindikat Pencurian Motor Asal Lampung di Sumedang, 18 Motor Disita

Satreskrim Kepolisian Resor Sumedang membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Sumedang. Tujuh pelaku diringkus, dua lainnya masih diburu.

Kepala Kepolisian Resor Sumedang Ajun Komisaris Besar Polisi Reza Ma'ruffi mengatakan para tersangka berasal dari Bandar Lampung. Dua di antaranya merupakan residivis.

"Untuk pelaku, orang Lampung semua, residivis dua orang. Kita amankan kemarin di Pamulihan, kemudian di Tanjungsari, dan di Garut, karena ada beberapa penadah yang bisa kita dapati lokasinya ada di Garut," katanya di Markas Kepolisian Resor Sumedang, Senin.

Kelompok ini tercatat melancarkan aksi di enam lokasi sepanjang Juli 2026. Rinciannya, Kecamatan Sumedang Selatan pada 30 Juli, Kecamatan Pamulihan pada 28 Juli, Kecamatan Tanjungsari pada 27 dan 28 Juli, Kecamatan Sukasari pada 11 Juli, dan Kecamatan Cibugel pada 12 Juli.

Polisi menyita 18 unit sepeda motor hasilcurian dari tangan para pelaku. Hampir 90 persen kendaraan yang dicuri berjenis Honda Beat.

"Alhamdulillah ini barang bukti motor yang bisa kami amankan sampai saat ini berjumlah 18 kendaraan bermotor. Kami menyampaikan bahwa pelaku ini banyak mengincar motor-motor yang mudah dibobol," kata Reza.

Selain kunci khusus untuk membobol kendaraan, polisi menemukan tiga pucuk senjata api rakitan dari para tersangka.

"Iya betul kami dari tiga tersangka dalam kelompok ini, kita menemukan senjata api rakitan. Digunakan untuk antisipasi saja, siapa-siapa yang memiliki itu yang kita dalami. Pelaku mengakui bahwa ini digunakan jika mereka terancam, jadi saat ini tidak pernah digunakan di Sumedang tapi di tempat lain masih kita dalami," jelas Reza.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. Untuk kepemilikan senjata api, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun sesuai Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Reza mengingatkan warga Sumedang agar meningkatkan kewaspadaan.

"Kami mengingatkan kepada seluruh warga Sumedang dalam aktivitas kemasyarakatannya, tolong sama-sama menjaga sebaik mungkin menggunakan kunci stang, kemudian juga parkirnya yang kira-kira tidak memudahkan pelaku untuk mengambil motor curian tersebut," katanya.

Warga yang kehilangan motor diimbau segera melapor ke Satreskrim Polícia Resor Sumedang dengan membawa dokumen asli kendaraan seperti BPKB dan STNK.

Polisi kini masih memburu dua pelaku berinisial RK (36) dan PR (25) yang masuk daftar pencarian orang.