Polisi Lakukan Pembinaan Dua Pelajar SMA Garut Penjual Minuman Keras
Polisi mengamankan dua pelajar SMA di Garut yang menjual minuman keras, kemudian melakukan pembinaan humanis bersama orang tua dan sekolah untuk mencegah pengulangan perbuatan.

Kepolisian Resor Garut telah mengamankan dua pelajar SMA di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang terlibat dalam penjualan minuman keras. Aksi pengamanan diikuti dengan pendekatan pembinaan humanis, bukan penegakan hukum keras, untuk mencegah pengulangan perbuatan di masa depan.
Latar Belakang Kasus
Kepala Polsek Cibatu AKP Amirudin Latif menginformasikan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai penjualan minuman keras oleh penjual muda yang masih pelajar SMA. Setelah melakukan verifikasi lapangan, tim kepolisian berhasil mengamankan kedua pelajar tersebut pada Jumat lalu. Saat diperiksa, kedua pelajar mengaku membeli minuman keras dari pasar daring dengan harga Rp20 ribu per unit, kemudian menjual kembali secara daring dengan harga Rp50 ribu per unit. Keuntungan dari transaksi tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka.
Pendekatan Pembinaan Humanis yang Dilakukan
Berbeda dengan penanganan kasus peredaran minuman keras umum, polisi memilih pendekatan musyawarah dan pembinaan untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini. Langkah-langkah yang diambil meliputi:
- Memanggil orang tua dan guru wali dari kedua pelajar untuk melakukan rapat koordinasi
- Menyusun program pengawasan bersama untuk memantau perkembangan kedua pelajar
- Membuat surat pernyataan komitmen bahwa kedua pelajar tidak akan lagi terlibat dalam penjualan minuman keras
- Menyerahkan kembali pelajar kepada orang tua setelah proses pembinaan, dengan penyaksian tokoh masyarakat dan aparatur pemerintah desa
AKP Amirudin Latif menegaskan bahwa pendekatan ini diambil karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, yang membutuhkan perhatian dan bimbingan, bukan hukuman keras. "Kami ingin memberikan kesempatan bagi kedua pelajar untuk memperbaiki diri, dengan dukungan dari semua pihak terkait," ujarnya.
Harapan dan Tujuan Tindakan Polisi
Melalui tindakan ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera dan peringatan bagi masyarakat luas, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam penjualan maupun pembelian minuman beralkohol. "Kami dari kepolisian terus komitmen memberantas peredaran minuman keras di wilayah Garut, guna menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat," tambah AKP Amirudin Latif. Selain itu, polisi juga menghimbau orang tua dan sekolah untuk lebih aktif memantau aktivitas anak, terutama di dunia maya, guna mencegah mereka terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran minuman keras tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga bisa menjangkau generasi muda. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama antara polisi, orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi mendatang.