Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polisi Bongkar Jejak Chat di HP, Kades Ciemias Terseret Kasus Sabu

Jabar · Oleh ·

Polisi Sukabumi menangkap Kades Tamanjaya US setelah jejak chat di HP pengedar EY mengarah ke dirinya. US ditetapkan sebagai pengguna murni dan berhak rehabilitasi, bukan dituntut.

Polisi Bongkar Jejak Chat di HP, Kades Ciemias Terseret Kasus Sabu

Satresnarkoba Polkres Sukabumi menetapkan Kepala Desa Tamanjaya berinisial US sebagai bagian dari jaringan penyalahgunaan narkotika. Penetapan ini bermula dari penelusuran isi percakapan di telepon genggam pengedar sabu yang sudah lebih dulu ditangkap.

Polisi menangkap dua pengedar berinisial EY dan I dengan barang bukti 4,6 gram dan 1,6 gram sabu. Saat memeriksa ponsel EY, investigators menemukan riwayat percakapan yang mengarah ke US.

"Dari hasil percakapan di handphone saudara EY, ditemukan percakapan bahwa ada salah satu orang lagi yang pernah memesan satu minggu ke belakang, yaitu saudara US," kata Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto dalam rilis di Mapolres Sukabumi, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga: Polisi Majalengka Tangkap Produsen Tembakau Sintetis Rumahan, Sita 56,69 Gram Barang Bukti

Petugas kemudian menggeledah rumah US dan menemukan alat isap sabu jenis bong. Tes urine yang dilakukan terhadap ketiga pelaku, termasuk US, dinyatakan positif.

Kendati demikian, polisi memastikan US bukan bagian dari sindikat peredaran. Menurut Pasal 54 UU Narkotika, US dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan dan berhak menjalani rehabilitasi.

"Ini bukan kami yang berbicara, tapi negara melalui undang-undangnya, bahwa saudara US merupakan pengguna murni dan dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika," tegas Agus.

Baca Juga: Paman Bacok Keponakan hingga Tewas di Warung Banyuresmi, Ancam 10 Tahun Penjara

US mengakui baru sekali memesan sabu dari EY sepekan sebelum ditangkap. Polisi belum mempercayai sepenuhnya pengakuan tersebut dan terus melakukan pendalaman.

"Pengakuan yang bersangkutan baru pertama kali. Tapi kan kita perlu tetap dalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelas Agus.

Polisi juga menyoroti rumor tentang kemungkinan keterlibatan anggota keluarga US dalam jaringan tersebut. "Sementara kami belum mendapat informasi itu, nanti saya perintahkan jajaran Satresnarkoba untuk mendalami apakah betul keluarga tersebut dalam lingkaran pemakai narkotika," tegas Agus.

Untuk menentukan langkah selanjutnya, polisi bekerja sama dengan BNNK Sukabumi membentuk Tim Asesmen Terpadu yang akan memeriksa kondisi ketiga pelaku. Hasil asesmen akan menjadi dasar rekomendasi rehabilitasi bagi US, sementara EY dan I dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel terkait lainnya dapat dibaca di Kades US di Ciemas diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, pemeriksaan berlangsung hingga malam.