Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polemik Ejekan 'Gerombolan Sirkus' di DPR: Ketua FRN Tuntut Proses Hukum dan Minta Pelaku Bertanggung Jawab

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani ·

Ketua Umum FRN, Agus Flores, mengecam keras pernyataan anggota DPR Deddy Yevry Sitorus yang menyamakan Wartawan dengan gerombolan sirkus. Ia menuntut proses hukum tegas.

Polemik Ejekan 'Gerombolan Sirkus' di DPR: Ketua FRN Tuntut Proses Hukum dan Minta Pelaku Bertanggung Jawab

Insiden Kontroversial di Ruang Rapat DPR

Jakarta, dunia pers Indonesia tengah diwarnai kemelut menyusul pernyataan kontroversial seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam sebuah rapat Komisi II DPR RI, anggotanya yang berasal dari PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, melontarkan kata-kata tajam yang menyamakan profesi jurnalis dengan "gerombolan sirkus". Pernyataan tersebut sontak memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan, khususnya organisasi pers di tanah air.

Pernyataan Tegas Ketua Umum FRN

Ketua Umum Forum Rakyat Nasional (FRN), Agus Flores, bereaksi keras terhadap insiden tersebut. Ia menganggap ucapan yang dilontarkan anggota dewan itu bukan sekadar kritik, melainkan penghinaan sistematis yang merendahkan martabat insan pers.

"Sangat kejam. Ini adalah pembunuhan karakter dan fitnah untuk seluruh insan pers di Indonesia. Tuduhan tanpa bukti seperti ini tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum," tegas Agus Flores dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).

Agus Flores mempertanyakan dasar pernyataan tersebut dan meminta politisi kelahiran Jakarta itu untuk membuka identitas media atau organisasi pers yang dianggapnya tidak profesional.

"Jangan generalisir seluruh wartawan Indonesia. Jika ada bukti pelanggaran etika, laporkan secara jelas. Jangan menghina seluruh profesi hanya karena segelintir pihak," pintanya.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers

Menurut Ketua FRN, pernyataan tersebut tak hanya melukai perasaan para jurnalis, tetapi juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas melindungi harkat dan martabat profesi.

"Pejabat publik seharusnya menjadi contoh dengan ucapan dan perilaku yang bertanggung jawab. Statement seperti ini menambah beban bagi dunia jurnalistik yang sudah berjuang untuk independensinya," kata Agus Flores menambahkan.

Desakan Proses Hukum

FRN akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Agus Flores menyatakan bakal melaporkan Deddy Yevry Sitorus ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap profesi.

"Kami desak Polri untuk memproses kasus ini secara tegas. Pejabat yang berlaku tidak profesional harus bertanggung jawab," harapnya.

Cermin bagi Dunia Demokrasi

Insiden ini mengajarkan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batasan. Di negara demokrasi, pers menjalankan fungsi vital sebagai pilar keempat kehidupan bernegara. Menyerang profesi jurnalis berarti mengancam fondasi transparansi dan akuntabilitas publik.

Mari kita jaga etika berdemokrasi dengan menghormati setiap profesi yang mengabdi untuk bangsa. Karena pada akhirnya, kebebasan pers adalah cerminan kemajuan suatu bangsa.