Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Perubahan Aturan Izin Tambang di Bandung Barat: Panduan bagi Pelaku Usaha

KDM · Oleh · · Diperbarui 26 Agustus 2026

Pemerintah Bandung Barat ingatkan pelaku tambang untuk pahami pergeseran kewenangan IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan ke Provinsi dan Pusat.

Perubahan Aturan Izin Tambang di Bandung Barat: Panduan bagi Pelaku Usaha

Dinamika Regulasi Pertambangan Bandung Barat yang Harus Dipahami Pelaku Usaha

Dinas Pemerintah Kabupaten Bandung Barat secara konsisten mengingatkan seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan untuk menyelaraskan pemahaman mereka dengan regulasi terbaru yang berlaku. Hal ini mengingat adanya pergeseran kewenangan perizinan dan pengawasan yang memerlukan koordinasi intensif antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.

Pergeseran Kewenangan Izin Usaha Pertambangan

Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, menegaskan bahwa berdasarkan regulasi nasional terkini, kewenangan perizinan pertambangan mengalami perubahan signifikan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kini sepenuhnya menjadi ranah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: KDM Tegaskan Belum Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun ke SMI

"Kewenangan penerbitan dan evaluasi IUP untuk Mineral Bukan Logam dan Batuan saat ini berada di tangan Pemerintah Provinsi dan Pusat. Ini merupakan bentuk desentralisasi yang lebih terukur," jelas Wabup Asep Ismail.

Tanggung Jawab Pengawasan Ketenagakerjaan

Selain perizinan, pengawasan ketenagakerjaan di area pertambangan juga mengalami pergeseran wewenang. Aspek perlindungan hak-hak pekerja serta penegakan hukum ketenagakerjaan kini berada di bawah otoritas Dinas Tenaga Kerja tingkat Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Pembangunan PLTS Saguling Capai 47 Persen, Ditarget Beroperasi April 2027

Hal ini berarti para pelaku usaha wajib memahami dan menerapkan standar ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh provinsi, termasuk:

Peran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat

Meskipun sebagian besar kewenangan bergeser ke tingkat provinsi dan pusat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tetap memiliki peran strategis. Kehadiran Pemda KBB difokuskan untuk memastikan:

Langkah Sinergi Triple Pihak

Menanggapi dinamika regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menginstruksikan seluruh dinas terkait untuk aktif memfasilitasi komunikasi tripartit antara pelaku usaha, pekerja, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sinergi ini diharapkan mampu:

Implikasi bagi Pelaku Usaha

Para pelaku usaha yang beroperasi di sektor pengolahan batu kapur dan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Bandung Barat perlu segera menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru. Komitmen untuk menindaklanjuti arahan strategis Gubernur Jawa Barat menjadi kunci terciptanya iklim usaha yang berkelanjutan.

Pemerintah berharap seluruh pemangku kebijakan, pengusaha, dan pekerja dapat terus duduk bersama untuk mencari solusi terbaik atas setiap permasalahan yang muncul, dengan tetap menghormati dan berjalan di atas koridor kewenangan masing-masing institusi.