Penutupan Jalan Diponegoro Bandung 3 Bulan: Rekayasa Lalin Dishub
Pemerintah Kota Bandung menutup Jalan Diponegoro selama 3 bulan untuk penataan kawasan Gedung Sate dan Gasibu. Dishub menyusun rencana rekayasa lalu lintas, namun ahli mengungkap kekhawatiran tentang pelanggaran RDTR dan kemacetan.

Kota Bandung akan menutup sementara ruas Jalan Diponegoro selama 3 bulan sebagai bagian dari program penataan kawasan strategis Gedung Sate dan Lapangan Gasibu. Rencana ini bukan hanya kebijakan lokal, melainkan hasil sinkronisasi lintas instansi dari tingkat provinsi hingga kota, dengan tujuan menciptakan ruang publik yang lebih representatif dan ramah masyarakat.
Latar Belakang Penataan Kawasan Gedung Sate dan Gasibu
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meluncurkan program penataan kawasan ini sebagai langkah strategis untuk menghadirkan ruang publik yang terintegrasi, aman, dan sesuai dengan identitas kota. Penataan ini mencakup perubahan tata ruang di sekitar kawasan inti, termasuk penutupan sebagian Jalan Diponegoro yang berada di antara Gedung Sate dan Lapangan Gasibu.
Rencana Rekayasa Lalu Lintas Dari Dishub Bandung
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa rencana rekayasa lalu lintas telah disusun berdasarkan kajian teknis dari konsultan penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas. Hasil kajian kemudian diimplementasikan sesuai perangkingan skenario mitigasi oleh tim lintas instansi yang terdiri dari:
- Dishub Provinsi Jawa Barat
- Ditlantas Polda Jabar
- Satlantas Polrestabes Bandung
- Dinas Penataan Ruang dan Bina Marga Jabar
- Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung
Salah satu langkah utama dari rencana ini adalah penutupan segmen inti Jalan Diponegoro untuk mengubah kawasan tersebut menjadi ruang publik yang lebih fokus. Untuk menjaga kelancaran arus kendaraan di sekitar kawasan, Dishub telah menyiapkan pola distribusi lalu lintas yang baru. Kendaraan dari arah barat yang menuju ke timur tidak lagi dapat melintas lurus melalui Jalan Diponegoro, melainkan akan dibelokkan ke Jalan Cilamaya yang berada di sisi belakang Gedung Sate. “Pendekatannya bukan sekadar mengalihkan arus, tapi mendistribusikan beban lalu lintas agar tidak terkonsentrasi di satu titik,” jelas Rasdian.
Selain pengalihan arus, Dishub juga menyiapkan langkah pendukung untuk mengatasi potensi hambatan di lapangan, seperti:
- Penertiban parkir liar di badan jalan
- Pengurangan titik putar arah yang tidak perlu
- Penataan pedagang kaki lima di sekitar kawasan
- Pengaturan akses keluar-masuk perkantoran dan pertokoan
Koordinasi Lintas Instansi sebagai Kunci Keberhasilan
Rasdian menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada koordinasi antar instansi. Dengan didukung oleh kajian teknis dari tingkat provinsi dan implementasi di tingkat kota, diharapkan proses penataan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan dampak kontraproduktif bagi masyarakat. Saat ini, Dishub Kota Bandung bertugas untuk mengawal implementasi rencana ini di lapangan, memastikan bahwa semua langkah berjalan efektif dan tidak menimbulkan dampak merugikan.
Kritik dari Akademisi Woerjantari Soedarsono
Namun, Akademisi dan mantan Ketua Tim Ahli Bangunan dan Gedung (TABG) Kota Bandung, Woerjantari Soedarsono (dipanggil Ririn), memberikan pandangan kritis terhadap rencana ini. Ia menyarankan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat terlebih dahulu melakukan analisis mendalam sebelum melaksanakan penggabungan halaman Gedung Sate. Menurut Ririn, proyek ini berpotensi melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah dan dapat menimbulkan kemacetan yang parah di sekitar kawasan.
“Selain melanggar RDTR, penggabungan halaman Gedung Sate berpotensi menimbulkan kemacetan. Maka yang sebaiknya dilakukan sebelum ada rencana adalah melakukan Historic Impact Analysis dan melakukan kajian andal lalulintas,” ujar Ririn.
Penataan kawasan Gedung Sate dan Gasibu diharapkan dapat menjadi ruang publik yang lebih baik bagi masyarakat, namun tetap mempertimbangkan dampak terhadap lalu lintas dan lingkungan sekitar. Implementasi penutupan Jalan Diponegoro dan rencana rekayasa lalu lintas akan diawasi ketat oleh Dishub Kota Bandung untuk meminimalkan gangguan bagi pengguna jalan.