Penggeledahan Bareskrim di Surabaya: TPPU Emas Tambang Ilegal Rp25,8T
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan rumah di Surabaya sebagai bagian penyidikan kasus TPPU dari emas tambang ilegal di Kalimantan Barat dengan keuntungan Rp25,8 triliun.

Surabaya, 20 Februari 2026 – Tim Detasemen Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Kamis (19/2/2026). Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perdagangan emas tambang ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan perkiraan keuntungan mencapai Rp 25,8 triliun.
Latar Belakang Kasus Skala Besar
Menurut Kepala Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, operasi penggeledahan ini didasarkan pada analisis data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut mengungkap adanya aliran emas ke luar negeri yang berasal dari toko emas dan perusahaan pemurnian yang suplainya diambil dari tambang ilegal di Kalbar.
Tambang ilegal tersebut diduga beroperasi sejak tahun 2019 dan melibatkan pihak bernama FL. Selama periode 2019 hingga 2025, transaksi jual beli emas dari tambang ilegal ini mencapai nilai Rp 25,8 triliun, meliputi tahap pembelian emas, pemurnian, hingga ekspor. Seluruh proses dari penambangan hingga penjualan emas ini dinilai melanggar peraturan perizinan pertambangan yang berlaku.
Penggeledahan di Beberapa Lokasi
Selain rumah di Surabaya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada dua lokasi lain di Nganjuk: sebuah rumah dan sebuah toko emas. Keduanya juga terhubung dengan kasus pencucian uang yang sama. "Ada tiga lokasi yang digeledah kemarin. Selain satu rumah di Surabaya, ada pula satu rumah dan satu toko emas di Nganjuk atas dugaan kasus yang sama," ujar Ade dalam keterangan pers.
Ia menambahkan bahwa rumah di Surabaya diduga berperan sebagai pusat penyimpanan, penjualan, dan bahkan pengolahan emas hasil tambang ilegal sebelum didistribusikan ke pasar luar negeri.
Barang Bukti dan Proses Penyidikan
Petugas penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini, antara lain surat-surat, dokumen penting, perangkat elektronik, serta bukti lain yang relevan dengan tindak pidana pencucian uang.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 37 orang saksi untuk mengumpulkan data dan bukti pendukung. Ade menjelaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pengumpulan bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara ini. "Tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang berjalan," tegas Ade, yang merupakan mantan Kapolresta Surakarta dan lahir di kota Surabaya.
Pada hari penggeledahan, pemilik rumah bernama Deby keluar sekitar pukul 15.00 WIB sambil membawa beberapa berkas dan barang bawaan. Ketika diminta memberikan tanggapan terkait operasi polisi, Deby hanya menjawab "Besok, besok, ya" sebelum masuk ke dalam mobilnya dan menolak memberikan keterangan lebih lanjut.
Konteks Masalah Tambang Ilegal di Indonesia
Kasus ini menjadi salah satu kasus TPPU terkait tambang ilegal dengan nilai terbesar yang pernah ditangani oleh Bareskrim Polri. Masalah tambang ilegal di Indonesia telah menjadi perhatian serius selama bertahun-tahun, karena menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, hilangnya pendapatan negara dari pajak dan royalti, serta mendorong aktivitas kriminal seperti pencucian uang.
Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk memberantas tambang ilegal, namun kasus besar seperti ini menunjukkan bahwa masih ada jaringan kriminal yang beroperasi dengan skala luas dan mampu menghindari pengawasan untuk waktu yang lama.