Pengelola Parkir Tritan Point Bandung Tolak Ganti Rugi untuk 7 Korban
Tujuh korban motor hilang saat konser Tau Tau Festival di Tritan Point Bandung tidak mendapatkan ganti rugi setelah audiensi dengan pengelola parkir yang menyatakan peristiwa di luar prosedur operasional.

Konser Tau Tau Festival yang diadakan di Tritan Point Bandung pada akhir Mei 2026 menjadi sorotan setelah tujuh unit motor hilang selama acara berlangsung. Korban kehilangan kendaraan kemudian mengadakan audiensi dengan pihak pengelola parkir lokasi pada Selasa, 2 Juni 2026, didampingi petugas keamanan dan anggota Polsek Panyileukan. Namun, mediasi tersebut berakhir tanpa kesepakatan, karena pengelola parkir menolak memberikan ganti rugi kepada semua korban.
Latar Belakang Kejadian
Kejadian hilangnya motor terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, dan berlanjut hingga Minggu, 31 Mei 2026, saat festival berlangsung. Menurut keterangan korban, kondisi parkir saat itu sangat tidak teratur: banyak pengunjung yang bisa keluar lokasi parkir tanpa harus menunjukkan tiket parkir. Keadaan ini bahkan viral di media sosial, dengan banyak pengguna berbagi video tentang kelonggaran akses keluar parkir tanpa prosedur yang ketat.
Salah satu korban, Alfada, mengatakan bahwa saat kejadian, ia telah membayar tarif parkir sebesar Rp 10.000, dengan harapan kendaraannya akan aman selama ia menghadiri konser. "Saya sempat menanyakan apakah tarif Rp 10.000 ini hanya untuk lahan parkir atau juga mencakup fasilitas keamanan. Mereka sempat bingung dan mengatakan bahwa biaya itu hanya untuk tempat parkir saja," ujarnya.
Audiensi dan Tanggapan Pengelola Parkir
Pada audiensi yang berlangsung kondusif, pihak pengelola parkir memberikan penjelasan mengenai alasan mereka tidak bisa memberikan ganti rugi. Menurut Alfada, pihak pengelola menyatakan bahwa peristiwa hilangnya motor terjadi di luar prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan.
"Mereka mengakui bahwa seharusnya acara konser ini menggunakan portal parkir resmi, termasuk sistem CCTV dan kamera pengawas lainnya. Namun, mereka memilih membuka lahan parkir di bagian samping lokasi karena takut antrean kendaraan akan sangat panjang dan menyebabkan kemacetan di sekitar area Tritan Point," jelas Alfada.
Karena menggunakan lahan parkir di luar SOP, pihak pengelola menyatakan bahwa mereka tidak bisa mengajukan klaim asuransi untuk kehilangan kendaraan pengunjung. "Karena berjalan di luar SOP, asuransi dinyatakan gugur dan pihak penanggung jawab tak bisa mengganti kerugian materi," tambah Alfada.
Pihak pengelola juga menyebutkan bahwa kejadian ini merupakan human error, karena jumlah pengunjung yang datang ke konser sangat banyak dan tidak sebanding dengan jumlah petugas parkir yang berjaga pada saat itu.
Tanggapan Korban Lainnya
Fikri Maulana, salah satu korban lain, menyatakan bahwa ia sangat kecewa dengan hasil audiensi tersebut. "Kami berharap pihak penanggung jawab bisa bertanggung jawab atas apa yang terjadi. Mereka menggunakan sistem tiket parkir manual, sehingga semua sistem pengaman termasuk CCTV dinonaktifkan, dan mereka juga bekerja sama dengan pihak kewilayahan untuk membagi pendapatan parkir," ujarnya.
Fikri menambahkan bahwa korban telah datang dengan harapan mendapatkan setidaknya bantuan dari pihak pengelola, namun semua harapan itu pupus setelah mendengar penolakan ganti rugi. "Ini adalah pengalaman yang sangat buruk, dan kami tidak pernah menduga bahwa pihak pengelola akan lepas tangan seperti ini," katanya.
Analisis dan Implikasi Kejadian
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai manajemen parkir pada acara besar di daerah Bandung, khususnya terkait protokol keamanan dan tanggung jawab pihak pengelola. Banyak pengunjung yang datang ke acara ini telah membayar tarif parkir dengan harapan kendaraannya akan aman, namun akhirnya kehilangan kendaraan tanpa ada tanggapan yang memuaskan dari pihak pengelola.
Selain itu, penggunaan lahan parkir di luar SOP untuk menghindari kemacetan juga menjadi perhatian, karena hal ini dapat mengurangi tingkat keamanan kendaraan pengunjung. Para ahli manajemen acara menyarankan bahwa untuk acara besar, pihak pengelola harus mempersiapkan tenaga petugas yang cukup, menggunakan sistem parkir yang terintegrasi, dan tetap mematuhi SOP yang telah ditetapkan untuk memastikan keamanan kendaraan pengunjung.