Penegakan Aturan Ramadan: Upaya Pemkot Bandung Jaga Ketertiban Umum
Pemerintah Kota Bandung melaksanakan penegakan aturan ketat selama Ramadan 1447H, termasuk larangan sahur on the road, perang sarung, dan penutupan tempat hiburan malam guna menjaga ketertiban umum.

Hari Pertama Ramadan: Penegakan Aturan Ketat di Kota Bandung
Hari pertama Ramadan 1447 Hijriah telah tiba, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melancarkan penegakan aturan secara ketat di seluruh wilayah kota. Langkah ini diambil untuk memastikan suasana tetap kondusif, aman, dan penuh kekhusyukan selama bulan suci puasa, sesuai arahan pimpinan daerah.
Fokus Utama Pengawasan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa beberapa larangan dan pengawasan ketat akan diterapkan selama bulan puasa:
- Larangan Sahur on the Road: Aktivitas ini sering memicu konvoi kendaraan, kebisingan berlebih, dan gesekan antar kelompok yang tidak sejalan dengan semangat Ramadan yang diisi dengan ibadah dan kegiatan positif. Patroli rutin akan dilakukan oleh Satpol PP bersama aparat kewilayahan untuk mencegah pelanggaran ini.
- Larangan Perang Sarung: Praktik yang awalnya dianggap permainan kini sering disalahgunakan dengan memasukkan benda keras ke dalam ujung sarung, yang berpotensi menimbulkan luka serius. > "Itu sangat berbahaya dan tidak bisa ditoleransi," tegas Bambang pada Kamis (19/2/2026).
- Peredaran Barang Terlarang: Pengawasan diperketat terhadap obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol di tempat tidak semestinya. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat memicu tindak kriminal serta merusak generasi muda.
- Penutupan Tempat Hiburan Malam: Selama bulan puasa, semua tempat hiburan malam diwajibkan tutup total. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah dan menjaga atmosfer religius di tengah masyarakat.
Pengawasan dan Koordinasi
Pengawasan dilakukan setiap malam di titik-titik yang disinyalir rawan pelanggaran, mulai dari kawasan pusat kota hingga wilayah perbatasan Kota Bandung. Satpol PP akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan. Selain itu, telah diterbitkan surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang operasional usaha selama Ramadan, dan jika diperlukan akan diterbitkan surat edaran tambahan untuk mempertegas larangan dan sanksi yang berlaku.
Penataan Pedagang Kaki Lima Musiman
Penataan pedagang kaki lima (PKL) musiman penjual takjil juga menjadi perhatian utama. Untuk kawasan yang termasuk zona terlarang atau bukan peruntukan berdagang, penertiban akan dilakukan tanpa toleransi. Sedangkan untuk pedagang yang berjualan di lokasi yang diizinkan, akan digunakan pendekatan persuasif dengan pembinaan agar aktivitas ekonomi berjalan tertib tanpa mengganggu kepentingan umum.
Bambang juga menegaskan bahwa koordinasi dengan jajaran kewilayahan akan diperkuat untuk mengantisipasi potensi kemacetan yang sering muncul menjelang berbuka puasa, akibat kepadatan lalu lintas dan penumpukan massa di sejumlah ruas jalan.
Pesan dan Ajakan Kepada Masyarakat
Kenyamanan dan keselamatan warga menjadi prioritas utama pemerintah selama bulan suci ini, tegas Bambang. Dia juga mengajak insan pers untuk turut mensosialisasikan aturan kepada masyarakat, guna membangun kesadaran publik agar tidak melakukan pelanggaran selama Ramadan.
"Marilah kita bersama-sama menjaga ketertiban dan mengisi Ramadan dengan kegiatan yang bermanfaat. Semoga ibadah puasa kita diterima dan Kota Bandung tetap aman serta kondusif sepanjang bulan suci ini," ujar Bambang.