Pemusnahan Miras dan Knalpot Brong Jelang Lebaran di Kabupaten Bandung
Polresta Bandung dan Pemkab Bandung melakukan pemusnahan massal miras ilegal dan knalpot brong jelang Lebaran untuk menciptakan kamtibmas kondusif di Kabupaten Bandung.

Pada Kamis (12/3) lalu, kawasan Dome Bale Rame di Soreang, Kabupaten Bandung menjadi lokasi pemusnahan massal barang bukti ilegal hasil Operasi Pekat Lodaya 2026. Kegiatan ini dipelaksakan bersama oleh Polresta Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung, sebagai langkah preventif menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Target utama dari pemusnahan ini adalah dua kategori barang ilegal yang sering kali berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban umum: minuman keras dan knalpot tidak standar (brong).
Sebanyak 14.999 botol minuman keras (miras) berbagai merek, 1.565 liter tuak, serta ribuan knalpot brong dihancurkan menggunakan alat berat selama acara tersebut. Jumlah barang yang dimusnahkan menunjukkan skala peredaran ilegal yang perlu ditangani secara tegas sebelum arus mudik Lebaran dimulai.
Tujuan Menciptakan Kondusif Jelang Lebaran
Kapolresta Bandung Komisaris Besar Aldi Subartono menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan angka kriminalitas yang sering dipicu oleh konsumsi alkohol dan gangguan lalu lintas. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2026, operasi keamanan tahunan yang digelar untuk menjamin kelancaran perayaan Lebaran dan arus mudik.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil Operasi Pekat Lodaya 2026. Fokus kami adalah menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di pengujung Ramadan dan menyambut Lebaran dengan tenang," kata Aldi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bandung Komisaris Nova Bhayangkara.
Nova menambahkan bahwa ribuan botol miras yang disita berasal dari berbagai titik rawan di wilayah Kabupaten Bandung, seperti pasar malam, warung pinggir jalan, dan perumahan yang rawan aktivitas ilegal. Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menyebabkan gangguan kesehatan dan memicu tindak kriminalitas seperti perkelahian, pencurian, dan kecelakaan lalu lintas akibat konsumsi alkohol.
"Konsumsi miras sering kali berkaitan dengan gangguan keamanan. Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga kenyamanan warga," tegasnya.
Apresiasi dan Pesan Khusus dari Pihak Terkait
Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb yang hadir langsung dalam pemusnahan tersebut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polresta Bandung. Menurutnya, langkah ini sangat krusial dalam memberantas penyakit masyarakat yang merugikan generasi muda dan lingkungan sekitar.
"Atas nama Pemkab Bandung, kami berterima kasih kepada Polresta Bandung. Operasi ini sangat penting untuk melindungi warga, terutama generasi muda kita," paparnya.
Ali, yang dikenal memiliki hobi otomotif, juga memberikan pesan khusus terkait pemusnahan knalpot brong. Dia menegaskan bahwa modifikasi motor adalah hal yang wajar, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kenyamanan publik dan keamanan lalu lintas. Suara knalpot brong yang terlalu keras dapat menyebabkan gangguan pendengaran dan stres bagi warga, serta mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Dia mengimbau komunitas motor untuk tetap santun di jalan raya dan menghormati batasan hukum terkait knalpot.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Akhiri Hailuki berharap tindakan tegas kepolisian ini bisa mengubah pola pikir generasi muda. Penggunaan knalpot brong seharusnya tidak lagi dijadikan gaya hidup yang menunjukkan prestise, melainkan harus dihindari karena dapat merusak ketertiban umum dan membahayakan keselamatan sendiri serta orang lain.
"Modifikasi motor silakan saja, tapi jangan sampai mengganggu pengguna jalan lain. Keamanan dan ketertiban lalu lintas adalah prioritas kita bersama, apalagi menjelang arus mudik nanti," tandasnya.
Kegiatan pemusnahan massal ini bukan hanya merupakan tindakan penindakan terhadap aktivitas ilegal, tetapi juga merupakan pesan yang kuat kepada masyarakat bahwa kepolisian dan pemerintah Kabupaten Bandung serius dalam menjamin keamanan dan kenyamanan Jelang Lebaran. Dengan menghilangkan barang-barang ilegal ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan perayaan Idul Fitri dengan damai dan tenang, tanpa gangguan dari aktivitas yang melanggar hukum.