Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Pemkot Bandung Mengkaji Pemberian THR untuk Ribuan PPPK Paruh Waktu

Bandung · Oleh Nabila Azzahra ·

Pemkot Bandung sedang mengkaji pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 8 ribuan PPPK paruh waktu. Kebijakan ini masih dalam tahap koordinasi dengan provinsi, pusat, dan DPRD guna menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Pemkot Bandung Mengkaji Pemberian THR untuk Ribuan PPPK Paruh Waktu

Pemkot Bandung Lakukan Kajian THR untuk Ribuan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang menjalankan proses kajian mendalam terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Bandung saat ini mencapai hampir 8.000 orang, dari total lebih dari 20.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota Bandung.

Keputusan terkait pemberian THR untuk golongan ini masih belum final, menurut pernyataan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Pernyataan Wali Kota Terhadap Kebijakan THR

Farhan mengkonfirmasi bahwa THR untuk ASN tetap, TNI, dan Polri sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan pasti akan diberikan. Namun, untuk PPPK paruh waktu, situasinya berbeda.

"Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan," ujar Farhan saat ditemui pada Senin, 2 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini belum secara tegas mengatur pemberian THR untuk PPPK paruh waktu, sehingga membutuhkan kebijakan khusus dari pemerintah daerah.

Proses Koordinasi dan Evaluasi Anggaran

Sebelum mengambil keputusan akhir, Farhan menjelaskan bahwa Pemkot Bandung akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Hasil dari pembahasan lintas instansi ini nantinya akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.

Tujuan dari proses ini adalah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan kemampuan fiskal daerah, sehingga tidak menimbulkan beban keuangan yang berlebihan.

"Kita ingin kesejahteraan tetap terjaga. Tetapi semua harus dihitung dulu, dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat, lalu dikonsultasikan dengan DPR," tambahnya.

Pemerintah, kata Farhan, berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu. Namun, setiap langkah kebijakan harus dipertimbangkan secara matang untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan kondisi keuangan daerah.

Status Hukum PPPK Paruh Waktu

Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu telah diakui sebagai bagian dari ASN. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah masing-masing.

Jika PPPK paruh waktu dikategorikan sebagai ASN, maka mereka berhak menerima THR sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Namun, implementasi pemberian THR untuk golongan paruh waktu masih menjadi perdebatan di beberapa daerah di Indonesia.

Harapan dan Tantangan ke Depan

Saat ini, harapan tinggi di kalangan PPPK paruh waktu di Kota Bandung agar dapat menerima THR tahun ini, mengingat momentum hari raya biasanya menjadi saat di mana tunjangan ini digunakan untuk membantu biaya perayaan dan kebutuhan keluarga.

Namun, keputusan akhir terkait pemberian THR untuk PPPK paruh waktu masih tergantung pada hasil kajian, koordinasi, dan evaluasi anggaran yang dilakukan oleh Pemkot Bandung. Masyarakat dan pegawai akan terus mengikuti perkembangan kebijakan ini di bulan-bulan mendatang.