Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Pemkot Bandung Kontrak 121 Pekerja Zoo Bandung dengan Gaji Dijamin

Bandung · Oleh Salsa Maharani ·

Pemkot Bandung mengontrak 121 pekerja Bandung Zoo sebagai tenaga ahli selama masa transisi pengelolaan, dengan gaji sesuai UMK Bandung hingga Mei 2026.

Pemkot Bandung Kontrak 121 Pekerja Zoo Bandung dengan Gaji Dijamin

Latar Belakang dan Peluncuran Kontrak

Pada 25 Maret 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengontrak 121 pekerja spesialis Bandung Zoological Garden (Bandung Zoo) sebagai tenaga ahli selama masa transisi pengelolaan kebun binatang tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan pekerjaan dan gaji karyawan selama periode peralihan pengelola, sesuai keterangan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Bariati Ratna Aju.

Detail Kontrak Masa Transisi

Kontrak kerja ini berlaku mulai 25 Maret 2026 hingga 24 Mei 2026, atau hingga pengelola baru Bandung Zoo ditetapkan melalui proses lelang. Menurut Bariati, target utama dari skema kontrak ini adalah menjaga kelancaran operasional kebun binatang, mengingat sebagian besar pekerja memiliki keahlian khusus yang sulit digantikan.

"Untuk permasalahan ketenagakerjaan di Bandung Zoo, solusi dari pemerintah adalah kita meng-hire mereka sebagai tenaga ahli terhitung mulai 25 Maret," ujar Bariati dalam keterangan pers kemarin.

Ia menambahkan, skema tenaga ahli dipilih karena pekerjaan para karyawan, seperti perawat satwa (keeper) dan dokter hewan, membutuhkan keahlian yang tidak dimiliki oleh banyak orang. Tanpa keberadaan tenaga ahli yang terlatih, risiko keselamatan satwa dan gangguan operasional Bandung Zoo bisa meningkat selama masa transisi.

Rincian Gaji dan Anggaran

Sebanyak 121 pekerja yang dikontrak akan menerima upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Bandung, yang mencapai sekitar Rp4,7 juta per bulan. Pemkot Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp568,7 juta per bulan untuk membayar gaji para pekerja selama dua bulan masa transisi. Selain gaji dasar, para pekerja Bandung Zoo juga telah menerima santunan Lebaran yang bersumber dari kolaborasi antara Pemkot Bandung dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung. Menurut Bariati, persoalan tunggakan gaji pekerja untuk periode Februari hingga 24 Maret 2026 akan ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan beban anggaran Pemkot Bandung.

Status Kepegawaian Pekerja

Meskipun sedang bekerja sebagai tenaga ahli di bawah kontrak Pemkot Bandung, para pekerja tetap memegang status sebagai pegawai Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola lama Bandung Zoo.

"Kontrak tenaga ahli ini tidak menghapus status kepegawaian mereka, hanya saja saat ini dipekerjakan sebagai tenaga ahli oleh pemerintah," jelas Bariati.

Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja selama masa transisi, tanpa mengganggu struktur kepegawaian mereka di lembaga asal.

Target Lelang Pengelola Baru

Pemkot Bandung menargetkan proses lelang pengelola baru Bandung Zoo dapat selesai sebelum awal Mei 2026, tepatnya sebelum tanggal 5 Mei 2026. Bariati menyatakan optimis bahwa tidak akan ada keterlambatan dalam proses seleksi pengelola baru. Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan telah menegaskan bahwa operasional Bandung Zoo dan pembayaran gaji karyawan akan menjadi tanggung jawab Pemkot selama masa peralihan pengelolaan. Hal ini dilakukan untuk menghindari gangguan bagi para pekerja dan satwa yang berada di kebun binatang tersebut.

Imbauan untuk Pekerja dan Operasional

Disnaker Kota Bandung juga mengimbau para pekerja Bandung Zoo tetap menjalankan tugas secara optimal, terutama dalam menjaga keselamatan dan kesehatan satwa selama masa transisi. Menurut Bariati, peran para pekerja sangat penting untuk memastikan bahwa Bandung Zoo tetap beroperasi dengan aman dan sesuai standar selama periode peralihan. Selain itu, Pemkot Bandung juga terus memantau perkembangan proses lelang pengelola baru, dan akan memberikan informasi terbaru kepada para pekerja dan publik seiring dengan perkembangan situasi.