Pemkot Bandung Kontrak 121 Pekerja Bandung Zoo: Gaji UMK Selama Transisi
Pemerintah Kota Bandung mengontrak 121 pekerja Bandung Zoo sebagai tenaga ahli selama masa transisi pengelolaan, dengan gaji sesuai UMK Bandung Rp4,7 juta per bulan.

Kebijakan Kontrak 121 Pekerja Bandung Zoo sebagai Tenaga Ahli
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengambil langkah proaktif untuk menjaga keberlangsungan nasib para pekerja Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) selama masa transisi pengelolaan taman wisata satwa tersebut. Langkah ini diwujudkan dengan mengontrak 121 pekerja sebagai tenaga ahli sementara.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Bariati Ratna Aju menjelaskan bahwa kontrak resmi mulai berlaku sejak 25 Maret 2026. Skema ini bersifat sementara, menunggu penetapan pengelola baru melalui proses lelang.
"Solusi dari pemerintah adalah kita merekrut mereka sebagai tenaga ahli karena keahlian mereka tidak bisa digantikan sembarang orang," ujar Bariati dalam keterangan pers di Bandung, Kamis.
Durasi dan Target Transisi
Kontrak tenaga ahli ini dirancang hingga 24 Mei 2026, disesuaikan dengan target Pemkot Bandung yang ingin menetapkan pengelola baru sebelum awal bulan Mei. Menurut Bariati, timeline ini dibuat agar para pekerja tidak mengalami gangguan pekerjaan yang terlalu lama selama proses transisi.
Alasan Pemilihan Status Tenaga Ahli
Status tenaga ahli dipilih karena keahlian yang dimiliki oleh para pekerja Bandung Zoo sangat spesifik dan jarang dimiliki oleh orang lain. Profesi seperti perawat satwa, dokter hewan, dan teknis perawatan satwa membutuhkan pelatihan dan pengalaman khusus yang tidak dapat digantikan dengan mudah.
"Ini berbeda dengan kontrak kerja seperti PKWT. Ini kontrak tenaga ahli karena keahlian mereka jarang dimiliki orang lain," tambah Bariati.
Detail Gaji dan Anggaran
Total 121 pekerja yang dikontrak menerima upah sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung, yakni sekitar Rp4,7 juta per bulan. Pemkot Bandung telah menyiapkan anggaran sebesar Rp568,7 juta per bulan untuk membayar gaji para pekerja tersebut, yang dialokasikan selama dua bulan masa transisi.
Tujuan di Balik Kebijakan Ini
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas finansial dan pekerjaan bagi para pekerja Bandung Zoo selama masa transisi pengelolaan. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa operasional Bandung Zoo tetap berjalan lancar hingga pengelola baru resmi ditetapkan, sehingga tidak mengganggu kunjungan pengunjung dan perawatan satwa yang ada di dalam taman.