Pemkot Bandung: Gencar Penertiban Reklame Ilegal untuk Kota Tertib
Pemerintah Kota Bandung menggencarkan penertiban reklame ilegal sesuai perda dan perwal, untuk menciptakan kota lebih tertib, aman, dan indah bagi warga dan wisatawan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah meluncurkan operasi penertiban massal reklame ilegal di sejumlah ruas jalan ramai kota, sebagai bagian dari upaya terpadu untuk menegakkan regulasi dan menyempurnakan penataan tata kota. Langkah strategis ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan selama keterangan pers di kantor wali kota, Kamis lalu.
Dasar Hukum dan Tujuan Utama
Farhan menegaskan bahwa setiap tindakan penertiban akan dilaksanakan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penyelenggaraan reklame. Selain itu, ia menekankan bahwa tujuan operasi ini bukan hanya untuk meningkatkan keindahan visual kota, tetapi juga untuk melindungi keselamatan warga. Dia menambahkan:
"Mulai hari ini kita akan lakukan penertiban sesuai dengan perda reklame. Ini bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan warga," kata Farhan.
Prioritas dalam Operasi Penertiban
Tim penertiban telah menentukan dua kategori utama reklame yang akan menjadi fokus utama operasi ini:
- Reklame tanpa izin resmi: Setiap reklame yang dipasang tanpa memperoleh izin dari instansi terkait akan segera ditertibkan.
- Reklame yang melanggar standar teknis: Reklame yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, seperti yang dipasang dengan konstruksi yang tidak stabil atau melebihi batas ukuran yang ditentukan, juga akan menjadi prioritas penindakan.
Farhan menambahkan bahwa beberapa lokasi spesifik dengan reklame ilegal telah diidentifikasi sebelumnya, dan operasi penertiban akan dimulai pada area-area tersebut secara bertahap.
Dampak Keberadaan Reklame Ilegal
Menurut analisis tim penataan kota Bandung, keberadaan reklame ilegal tidak hanya mengganggu estetika kota tetapi juga menimbulkan risiko serius bagi keselamatan publik. Beberapa risiko yang bisa muncul termasuk:
- Jatuhnya reklame yang tidak terpasang dengan benar, yang bisa menimpa pejalan kaki, kendaraan, atau bangunan di sekitarnya.
- Gangguan pada sinyal lalu lintas atau infrastruktur umum akibat pemasangan reklame yang tidak sesuai prosedur.
- Penurunan kualitas visual kawasan wisata, yang bisa mempengaruhi citra kota Bandung sebagai destinasi wisata yang menarik.
Bahkan, beberapa kasus jatuhnya reklame ilegal telah dilaporkan di beberapa daerah di Jawa Barat dalam beberapa bulan terakhir, menambah urgensi operasi penertiban ini.
Komitmen Jangka Panjang Pemkot Bandung
Operasi penertiban ini juga merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Pemkot Bandung untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Farhan menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan berbagai perangkat daerah terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Penataan Ruang, untuk memastikan bahwa semua pelanggaran reklame segera ditindaklanjuti. Ia menambahkan:
"Kita ingin semua berjalan sesuai aturan, tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan,"
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada pemilik reklame untuk memastikan mereka memahami persyaratan hukum yang berlaku, sehingga pelanggaran bisa dicegah di masa depan.
Dengan dilaksanakannya operasi penertiban ini, diharapkan kota Bandung akan segera terlihat lebih rapi dan indah, serta terhindar dari risiko bahaya yang disebabkan oleh reklame ilegal. Selain itu, langkah ini juga diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan penegakan regulasi penataan reklame secara konsisten, guna menciptakan lingkungan kota yang lebih baik untuk seluruh masyarakat.