Pemkot Bandung Dukung Pemugaran TPU Cikadut dan Cagar Budaya
Pemkot Bandung mendukung swadaya masyarakat pemugaran Monumen TPU Cikadut, sekaligus memfasilitasi proses penetapan status cagar budaya resmi untuk kawasan bersejarah tersebut.

Pada Minggu (29/3), Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menghadiri peresmian hasil pemugaran Monumen Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif swadaya masyarakat yang melaksanakan upaya restorasi kawasan bersejarah tersebut. Langkah pemerintah ini bukan hanya berupa apresiasi, tetapi juga komitmen untuk mendukung upaya penetapan status cagar budaya resmi bagi TPU Cikadut.
Dukungan Pemerintah Terhadap Gerakan Swadaya
Farhan menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam peresmian adalah bentuk dukungan terhadap gerakan masyarakat, sekaligus memastikan proses penetapan cagar budaya berjalan sesuai aturan.
"Kehadiran pemerintah dalam peresmian tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan masyarakat, sekaligus memastikan proses penetapan cagar budaya berjalan sesuai aturan. Ini menjadi kesempatan yang baik untuk menyamakan persepsi. Apa yang dilakukan masyarakat ini adalah inisiatif yang positif, dan pemerintah hadir untuk mendukung serta memastikan semuanya sesuai regulasi," ujar Farhan di lokasi peresmian.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pelestarian warisan budaya adalah hal yang sangat penting, karena mereka yang paling memahami nilai sejarah dari kawasan sekitar mereka.
Status ODCB dan Proses Penetapan Cagar Budaya Resmi
Saat ini, TPU Cikadut berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), yang mendapatkan perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Cagar Budaya. Namun, untuk naik menjadi cagar budaya resmi, diperlukan kajian ilmiah yang komprehensif. Farhan menjelaskan bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) akan memfasilitasi kajian ini, yang meliputi pengumpulan dokumentasi sejarah, wawancara dengan saksi atau ahli waris, serta penelusuran nilai historis dan budaya dari kawasan tersebut.
"ODCB itu perlindungannya sama, tetapi untuk menjadi cagar budaya harus melalui kajian. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi, harus ada dasar ilmiahnya," terangnya.
Ia menambahkan bahwa jika kajian ini lengkap dan memenuhi syarat, pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan TPU Cikadut sebagai cagar budaya resmi.
Kelonggaran Administratif untuk Bangunan Monumen
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pemugaran ini adalah legalitas bangunan monumen yang baru dibangun. Farhan mengakui bahwa monumen tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, mengingat nilai budayanya yang tinggi, pemerintah memberikan kelonggaran administratif agar proses pembangunan dapat berjalan sambil menyiapkan administrasi yang diperlukan.
"Saya sudah perintahkan untuk segera diurus PBG-nya. Karena ini ada unsur budaya, silakan pembangunan berjalan sambil administrasinya dilengkapi," imbuh Farhan.
Klasifikasi Area dan Perlindungan Terhadap Penggunaan Tidak Sesuai
Dengan luas TPU Cikadut mencapai 56 hektare, pemerintah menekankan perlunya klasifikasi area mana saja yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya. Farhan menjelaskan bahwa keputusan ini akan didasarkan pada hasil kajian ilmiah, apakah semua area makam termasuk atau hanya bagian tertentu. Selain itu, Farhan menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan TPU Cikadut sesuai peruntukannya sebagai tempat pemakaman umum, dan tidak akan mengizinkan pembangunan komersial di dalamnya. Ia juga meluruskan isu yang beredar tentang pemindahan makam, dengan menegaskan bahwa relokasi makam hanya dapat dilakukan jika mendapatkan izin dari Wali Kota dan persetujuan dari ahli waris yang sah.
Nilai Sejarah dan Tujuan Pemugaran
Perwakilan Ketua Panitia Pemugaran Monumen TPU Cikadut, Oting Hambali, menjelaskan bahwa TPU Cikadut memiliki nilai sejarah yang panjang sejak akhir abad ke-19. Ia menambahkan bahwa pemugaran ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif di masyarakat untuk merawat makam sebagai bagian dari identitas kota dan penghargaan terhadap leluhur.
"Kita tidak menyembah makam, tetapi merawatnya sebagai bukti bahwa kita adalah manusia yang memiliki peradaban dan menghargai leluhur," ujar Oting melalui perwakilannya.
Ia juga berharap bahwa setelah pemugaran, kawasan TPU Cikadut dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata berbasis sejarah dan budaya yang menarik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.
Upaya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pemugaran TPU Cikadut ini menunjukkan pentingnya partisipasi publik dalam pelestarian warisan budaya Kota Bandung. Dengan dukungan pemerintah, diharapkan kawasan TPU Cikadut dapat terpelihara dengan baik dan terus menjadi bagian dari identitas sejarah kota untuk generasi mendatang.