Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Pemkab Bandung Siapkan Batas 40 Siswa per Rombel untuk SPMB 2026

Bandung · Oleh Nayla Putri ·

Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan batas maksimal 40 siswa per rombel untuk SPMB 2026 guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan efektivitas proses mengajar di kelas.

Pemkab Bandung Siapkan Batas 40 Siswa per Rombel untuk SPMB 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, telah menyiapkan kebijakan pembatasan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) maksimal 40 orang untuk pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna sebagai langkah penataan agar proses belajar mengajar di kelas tidak terlalu padat dan tetap berjalan dengan efektivitas optimal.

"Sudahlah daripada tidak efektif, ada kelas kurus, kelas gemuk, pusing lah Kabupaten Bandung mah. Kita akan tetapkan 40 orang per kelas," ujarnya saat ditemui di Bandung, Rabu.

Alasan di balik Kebijakan Batasan Siswa per Rombel

Menurut Dadang, kondisi kelas yang terlalu padat telah menjadi masalah yang berkelanjutan di Kabupaten Bandung. Kelas dengan jumlah siswa berlebih seringkali mengurangi kemampuan guru untuk memberikan perhatian personal kepada setiap peserta didik, serta menghambat interaksi aktif di dalam kelas. Selain itu, kebutuhan tenaga pengajar dan ruang kelas yang tidak terpenuhi juga turut memperparah situasi.

Dengan menetapkan batas 40 siswa per kelas, Dadang menjelaskan bahwa dampak positif dapat segera terasa. Pertama, efektivitas proses mengajar dapat meningkat karena guru dapat mengelola kelas dengan lebih baik. Kedua, kebutuhan tenaga pengajar yang semula diperkirakan kekurangan sekitar 4.000 orang dapat diminimalisir menjadi hanya sekitar 1.000 orang.

Penyesuaian Kebutuhan Ruang Kelas

Selain masalah tenaga pengajar, kebijakan ini juga turut mengurangi beban kebutuhan ruang kelas baru di Kabupaten Bandung. Sebelumnya, daerah ini membutuhkan sekitar 2.000 ruang kelas baru untuk menampung seluruh siswa. Namun, dengan penerapan batasan jumlah siswa per rombel, defisit ruang kelas dapat ditekan hingga hanya 100 hingga 200 unit saja.

Dadang menilai bahwa penataan jumlah siswa per kelas perlu dilakukan agar seimbang antara daya tampung sekolah dan kualitas pembelajaran di lapangan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk mengatasi masalah sementara, tetapi juga untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Bandung.

Usulan Kebijakan Seragam ke Pemerintah Pusat

Selain menerapkan kebijakan di tingkat lokal, Dadang juga mengungkapkan rencana untuk mengusulkan aturan seragam batasan jumlah siswa per kelas ke pemerintah pusat. Tujuannya adalah agar terdapat ketentuan yang jelas dan seragam di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada kesimpangsiuran antara wilayah satu dengan lainnya.

"Supaya ada ketentuan yang membatasi maksimal atau minimal, sehingga kita tidak ada kesimpangsiuran," ujarnya.

Prioritas Pendidikan untuk Semua Anak

Bupati Dadang juga menegaskan bahwa pendidikan tetap menjadi prioritas utama Pemkab Bandung, dengan memastikan seluruh anak memiliki akses sekolah tanpa terkendala. Ia menyerukan kolaborasi dari semua pihak untuk mengawal agar program wajib sekolah dapat berjalan dengan baik dan semua anak dapat mendapatkan pendidikan yang layak.

"Semua harus sekolah. Tolong, kita kerja sama semuanya untuk mengawal agar seluruh anak wajib sekolah ini bisa sekolah," kata dia.

Harapan Pemkab Bandung untuk Kebijakan Ini

Pemkab Bandung berharap bahwa pembatasan jumlah siswa per kelas ini dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di seluruh sekolah di wilayahnya. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan proses belajar yang lebih efektif dan kondusif, sehingga peserta didik dapat mendapatkan pengalaman belajar yang lebih baik dan berkualitas.