Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Pemerintah Umumkan THR 2026 Rp55 Triliun, Jabar Buka Posko Pengaduan

Jabar · Oleh Salsa Maharani ·

Pemerintah umumkan kebijakan THR 2026 dengan anggaran Rp55 triliun naik 10% dari tahun lalu, sedangkan Jabar membuka posko pengaduan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

Pemerintah Umumkan THR 2026 Rp55 Triliun, Jabar Buka Posko Pengaduan

Pengumuman Kebijakan THR 2026

Pemerintah pusat secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H, yang diperkirakan akan jatuh pada pekan ketiga Maret 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia, terutama saat persiapan menyambut hari raya yang semakin dekat.

Alokasi Anggaran THR untuk Aparatur Negara

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR aparatur negara. Angka ini meningkat 10% dibandingkan realisasi tahun lalu, yang mencapai Rp49 triliun.

Dalam keterangan resminya, Airlangga menjelaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan dan kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13, yang biasanya dibayarkan pada bulan Juni setiap tahun.

Kewajiban Pembayaran THR bagi Pekerja Swasta

Selain kebijakan untuk aparatur negara, Kementerian Tenaga Kerja juga mengeluarkan peraturan yang mengamanatkan bahwa THR bagi pekerja swasta harus dibayar penuh tanpa cicilan apapun. Hal ini ditegaskan oleh Menaker Yassierli dalam Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

"THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha. Harus lunas, tidak ada ruang negosiasi untuk mencicil," tegas Yassierli.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja agar menerima tunjangan yang layak saat menyambut hari raya.

Langkah Pemprov Jabar untuk Memantau Kepatuhan

Menindaklanjuti arahan pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar telah membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan THR. Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyebutkan bahwa posko ini hadir untuk mengawal hak pekerja di wilayah Jawa Barat.

Oka menjelaskan bahwa tahun lalu, Disnakertrans Jabar menerima 344 aduan terkait ketidakpatuhan pengusaha dalam membayar THR. Sebagian besar aduan berasal dari perusahaan di sektor pariwisata, yang mengalami kesulitan membayar THR akibat faktor ekonomi. Tahun ini, pihaknya akan memperketat pengawasan untuk memastikan semua pengusaha mematuhi peraturan yang berlaku.

Sejarah Perkembangan THR di Indonesia

Budaya memberikan uang tambahan menjelang hari raya Idulfitri memiliki sejarah panjang di Indonesia, yang dimulai sejak tahun 1951. Pada saat itu, Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memberikan "uang persekot" (pinjaman) kepada Pamong Pradja untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, kebijakan ini sempat diprotes oleh kaum buruh karena dianggap diskriminatif, karena hanya diberikan kepada kelompok tertentu.

Perjuangan buruh selama bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil, ketika pemerintah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan swasta memberikan "Hadiah Lebaran" pada tahun 1961. Istilah ini kemudian resmi diubah menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 1994, di bawah kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief.

Kini, THR telah bertransformasi dari sekadar pinjaman sementara menjadi hak normatif yang dilindungi undang-undang. THR berperan sebagai instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat di hari raya, sehingga membantu meningkatkan perekonomian lokal saat musim libur panjang.

Ilustrasi Kebijakan THR 2026