Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Pelaku Pencurian Ponsel di Bandung Ngamuk, Pura-pura Gangguan Jiwa

Bandung · Oleh Nabila Azzahra · · Diperbarui 2 Maret 2026

Kapolsek Buahbatu menangkap pelaku pencurian ponsel di Sekejati Bandung yang ngamuk setelah ketahuan, pura-pura gangguan jiwa. Barang bukti telah diidentifikasi, perkara sedang ditangani Unit Reskrim, polisi imbau masyarakat jangan lakukan main hakim sendiri

Pelaku Pencurian Ponsel di Bandung Ngamuk, Pura-pura Gangguan Jiwa

Tangkapan Pelaku Pencurian Ponsel di Sekejati Bandung

Pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 15.07 WIB, aksi pencurian dan kerusakan properti terjadi di warung milik warga di Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Jajaran anggota Polsek Buahbatu kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku yang diduga melakukan pelanggaran hukum tersebut.

Detil Aksi yang Dilakukan Pelaku

Menurut keterangan awal dari saksi dan korban, pelaku berinisial AS (43 tahun) — warga lokal Kelurahan Sekejati — memasuki warung dan mencoba mencuri beberapa unit ponsel. Saat aksi tersebut diketahui oleh warga di sekitar, pelaku langsung meresahkan lingkungan dengan merusak barang-barang di warung. Beberapa barang yang dirusak antara lain meja kaca, piring, gelas, dan lemari yang diacak-acak.

Pelaku sempat mencoba kabur ke atap rumah untuk menghindari penangkapan, namun warga sekitar tetap mengejarnya. Saat berusaha melarikan diri, pelaku terkena lemparan warga yang menyebabkan luka kecil di kepala, dengan darah yang mengucur.

Proses Penangkapan dan Penanganan Medis

Sekitar pukul 15.50 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh gabungan anggota Polsek Buahbatu dan warga sekitar. Setelah ditangkap, pelaku mendapatkan pertolongan pertama dari petugas PMI untuk menangani luka di kepalanya. Kemudian, pelaku dirujuk ke RS Polri Sartika Asih untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Dalam keterangan kepada awak media pada Jumat, 20 Februari 2026, Kapolsek Buahbatu Kompol Rezky Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku saat ini sedang dalam pengawasan polisi. "Setelah ditangkap, pelaku ini mendapatkan pertolongan pertama dari petugas PMI dan selanjutnya dirujuk ke RS Polri Sartika Asih untuk penanganan medis lebih lanjut," ujarnya.

Alasan Pelaku dan Pemeriksaan Awal

Selama pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengalami gangguan kejiwaan sebagai alasan melakukan aksi pencurian dan kerusakan. Namun, keterangan dari keluarga dan saksi menunjukkan bahwa pelaku memiliki riwayat penyakit TBC, dan diduga melakukan aksi ini untuk mendapatkan dana pengobatan.

"Hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan pencurian dan perusakan setelah aksinya diketahui warga. Pelaku berdalih mengalami gangguan kejiwaan. Keterangan keluarga dan saksi, pelaku diketahui memiliki riwayat TBC dan diduga membutuhkan dana untuk berobat," jelas Kompol Rezky Kurniawan.

Barang Bukti dan Laporan Resmi

Beberapa barang yang diambil dan dirusak oleh pelaku telah diidentifikasi, termasuk:

Sekitar pukul 17.25 WIB pada hari yang sama, korban NN (49 tahun) datang ke Polsek Buahbatu untuk membuat laporan resmi terkait aksi yang dialaminya. Saat ini, perkara ini sedang ditangani secara khusus oleh Unit Reskrim Polsek Buahbatu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Imbauan dari Kepolisian

Polisi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri saat menemukan tindak pidana. Masyarakat diharapkan untuk segera melapor kepada pihak kepolisian agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan sesuai prosedur hukum.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindak pidana di lingkungan masing-masing," tambah Kompol Rezky Kurniawan.