Pansus DPRD Bandung: Percepat Ranperda Pencegahan Seks Berisiko Komprehensif
Panitia Khusus DPRD Kota Bandung mempercepat pembahasan Ranperda pencegahan perilaku seks berisiko dengan pendekatan komprehensif dan kajian regulasi daerah lain di Jawa Barat.

Progres Pembahasan Ranperda Pencegahan Seks Berisiko di Kota Bandung
Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung terus menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko serta Penyimpangan Seksual di Kota Bandung. Saat ini, Pansus telah memasuki tahap pendalaman pasal demi pasal bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusung, yaitu Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Ketua Pansus, Radea, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan dengan prinsip partisipatif untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Beberapa tahapan yang telah dilaksanakan meliputi:
- Focus Group Discussion (FGD) dengan akademisi, praktisi kesehatan, organisasi masyarakat, serta perwakilan warga Kota Bandung
- Audiensi publik untuk mendengar masukan langsung dari masyarakat
- Konsultasi dengan pemerintah untuk memperkaya substansi dan memastikan keselarasan regulasi
"Seluruh rangkaian kegiatan ini dilakukan untuk memastikan Ranperda yang disusun tidak hanya memenuhi syarat hukum, tetapi juga dapat diterapkan dengan efektif di lapangan. Kami juga terus mengupayakan agar proses pembahasan ini dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujar Radea dalam keterangan resminya.
Pendekatan Komprehensif dan Kajian Daerah Contoh
Selain fokus pada aspek kesehatan dan regulasi hukum, Pansus juga menyoroti pentingnya penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari strategi pencegahan perilaku seks berisiko. Nilai-nilai budaya yang mencerminkan jati diri bangsa dan identitas lokal Kota Bandung dinilai dapat menjadi pendukung yang kuat dalam membentuk karakter masyarakat yang lebih baik.
Sebagai bahan referensi, Pansus telah melakukan kajian mendalam terhadap regulasi serupa yang telah diterapkan di beberapa daerah di Jawa Barat, antara lain:
- Kabupaten Cianjur dengan Perda No. 1 Tahun 2020
- Kota Bogor dengan Perda No. 10 Tahun 2021
- Kabupaten Bandung dengan Perda No. 14 Tahun 2023
Kajian ini dilakukan untuk mengambil pelajaran dan best practice dari daerah-daerah yang telah lebih dahulu mengimplementasikan regulasi serupa, sehingga Ranperda yang akan diterapkan di Kota Bandung dapat lebih komprehensif dan efektif.
Inspirasi dari Pandangan Ahli Hukum Nasional
Radea juga menyatakan bahwa pembahasan Ranperda ini terinspirasi oleh pandangan Prof. Yusril Ihza Mahendra, Mantan Menteri Koordinator Bidang Kumham dan Imigrasi RI, yang menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi generasi muda dari ancaman perilaku penyimpangan seksual. Pandangan tersebut juga mencakup dukungan terhadap wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Penyimpangan Perilaku Seksual yang sedang dibahas di tingkat nasional.
"Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga nilai moral dan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada seluruh warga, terutama generasi muda," tegas Prof. Yusril dalam sambutannya.
Komitmen Akhir dan Tujuan Regulasi
Pansus 14 DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk selalu mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Bandung dalam setiap tahap pembahasan Ranperda ini. Selain itu, Pansus juga memastikan bahwa setiap pasal dalam Ranperda selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Fokus utama dari Ranperda ini adalah upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seks berisiko serta penyimpangan seksual, yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kesehatan masyarakat, ketertiban umum, serta nilai-nilai sosial dan budaya yang ada di Kota Bandung.
Artikel ini diperbarui pada Minggu, 01 Maret 2026 pukul 12:25 WIB.