Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Pansus 14 DPRD Bandung Bahas Raperda Batasi Perilaku Seks di Publik

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan ·

Panitia Khusus 14 DPRD Kota Bandung mempercepat pembahasan Raperda Pencegahan Perilaku Seks Berisiko dan Menyimpang untuk membatasi penampilan di ruang publik.

Pansus 14 DPRD Bandung Bahas Raperda Batasi Perilaku Seks di Publik

Panitia Khusus (Pansus) 14 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko serta Penyimpangan Seksual. Langkah ini diambil untuk membatasi penampilan perilaku yang dianggap tidak pantas di ruang publik, bukan untuk tujuan diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

Latar Belakang dan Tujuan Utama Raperda

Menurut Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, raperda ini dibuat dengan tujuan jelas: mengingatkan masyarakat agar tidak menampilkan perilaku seksual yang menyimpang atau berisiko di tempat umum.

"Silakan di tempat privasi mereka, yang penting tidak memperlihatkan terang benderang ke publik," ujar Syahlevi.

Dia menambahkan bahwa pembahasan raperda sudah mencapai tahap membahas hukum adat istiadat, yang akan dikembalikan pada kebijakan hukum daerah masing-masing. Sebagai contoh, jika seseorang melakukan perilaku menyimpang, sanksi bisa disesuaikan dengan adat setempat, seperti diarak, dipermalukan, atau dikucilkan.

Syahlevi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendiskriminasi orang dengan penyimpangan seksual. "Mereka itu tidak mau disebut penyimpangan, tapi perilakunya sudah menyimpang," terangnya.

Fenomena yang Menjadi Dasar Pembahasan

Sampai saat ini, Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual sudah semakin marak di publik, bahkan di tempat umum seperti mal. Syahlevi mengambil contoh video yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial, di mana seseorang di Jalan Asia Afrika memperlihatkan kelaminnya.

"Sayangnya, saya tidak tahu apakah pelaku adalah ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) atau bukan. Kalau memang ODGJ harus dimasukkan ke rumah sakit jiwa, kalau orang normal bagusnya kita mengingatkannya," tuturnya. Ia menambahkan bahwa fenomena ini menjadi alasan utama mengapa raperda ini perlu dibuat dan diselesaikan secepat mungkin.

Pembahasan Sanksi yang Masih Berlangsung

Salah satu bagian yang masih dalam tahap pembahasan adalah sanksi bagi pelanggar aturan dalam raperda ini. Syahlevi menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan beberapa opsi sanksi, termasuk denda, tetapi tidak ingin memberatkan pelaku.

"Sanksi masih dibahas, kita belum putuskan bagusnya seperti apa. Opsinya juga belum ada. Ada pembahasan mau dikasih sanksi berupa denda, tapi kita juga enggak mau memberatkan pada orangnya," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga sedang membahas definisi pasti dari Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual untuk menghindari ambiguitas dalam penerapan raperda nanti.

Proses yang Sedang Berjalan

Sampai saat ini, Pansus 14 masih terus melakukan pembahasan mendalam terhadap raperda ini. Mereka berharap agar proses pembahasan bisa selesai secepat mungkin untuk mengatur perilaku seksual berisiko di ruang publik dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Meskipun beberapa pihak mungkin memiliki pandangan yang berbeda tentang raperda ini, pembahasan masih berlangsung dan akan terus diperhatikan oleh masyarakat Kota Bandung.

Dengan adanya raperda ini, diharapkan bahwa Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual di ruang publik bisa lebih terkontrol, dan masyarakat bisa merasa lebih aman saat beraktivitas di tempat umum. Namun, sampai saat ini, masih ada beberapa hal yang perlu dibahas lebih lanjut sebelum raperda ini bisa disahkan menjadi peraturan daerah yang berlaku.