Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Panitia Pemilihan Perangkat Desa Weding Dibubarkan Paksa, Warga Desak APH dan APIP Berantas Penyimpangan

Jabar · Oleh · · Diperbarui 22 Agustus 2026

Panitia Pemilihan Perangkat Desa Weding, Bonang, Demak dibubarkan sepihak oleh Kades. Warga desak APH dan APIP berantas penyimpangan.

Panitia Pemilihan Perangkat Desa Weding Dibubarkan Paksa, Warga Desak APH dan APIP Berantas Penyimpangan

Polemik Penjaringan Perangkat Desa di Weding, Bonang, Demak

Permasalahan internal pemerintahan desa kembali mencuat di Kabupaten Demak. Kali ini, kejadian berlangsung di Desa Weding, Kecamatan Bonang, where warga setempat menghadapi situasi yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme tata kelola yang berlaku.

Kronologi Pembubaran Kepanitiaan

Panitia Pemilihan Perangkat Desa (PILPERADES) yang telah dibentuk melalui Musyawarah Desa resmi dibubarkan secara sepihak oleh Kepala Desa Weding. Pembentukan panitia ini melibatkan unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat, yang kemudian menunjuk Ainur Rohkim sebagai Ketua dan Maskhum sebagai Sekretaris.

Baca Juga: Partai Golkar Jawa Barat Mulai Perkuat Organisasi Empat Tahun Jelang Pemilu 2029

Pembubaran tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan anggota panitia maupun pihak-pihak yang telah dilibatkan dalam proses awal seleksi perangkat desa. Hal ini menimbulkan kekhawatian di kalangan masyarakat terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dugaan Penyebab Konflik

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah warga, pembubaran panitia diperkirakan tidak terlepas dari dinamika calon peserta seleksi perangkat desa. Diketahui, terdapat calon selain yang diklaim didukung oleh pihak Kepala Desa yang mengikuti proses penjaringan.

Baca Juga: Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Gelapkan APBDes Rp 574 Juta untuk Renovasi Rumah Pribadi

Selain itu, mencuat pula isu terkait ketidaksesuaian pemberian bengkok atau tanah Desa. Warga menyoroti bahwa seharusnya hak tanah bengkok yang dijanjikan adalah 6 bahu, namun yangrealisasikan hanya 3 bahu. Ketidaksesuaian ini semakin mempertegas keresahan masyarakat terhadap pengelolaan pemerintahan desa.

"Kami sangat menyayangkan tindakan yang tidak sesuai mekanisme ini.oregulasi sudah jelas, tetapi seolah-olah diabaikan," demikian dari salah satu warga yang meminta anonymity.

Tuntutan Warga kepada APH dan APIP

Masyarakat Desa Weding secara tegas menyampaikan tuntutan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) segera mengambil alih persoalan ini. Mereka meminta:

Warga menegaskan bahwa pemerintahan desa harus tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak boleh tersandera oleh kepentingan tertentu.

Reaksi dan Kondisi Terkini

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Weding belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang berkembang. Masyarakat berharap adanya respons cepat dari instansi berwenang agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa dapat terjaga.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tata kelola pemerintahan desa memerlukan transparansi, partisipasi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Keberadaan APH dan APIP diharapkan mampu menjadi penjaga reformasi birokrasi di tingkat desa.