MK Tutup Pintu PHPU Syarat Pendidikan Gibran, Persoalan Dokumen Belum Selesai
MK tidak menemukan bukti dokumen ijazah pendidikan menengah Gibran, tapi menutup pintu PHPU karena pemohon tidak punya legal standing. Bola kini di DPR untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya.

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti dokumen yang meyakinkan mengenai ijazah atau diploma pendidikan menengah Gibran Rakabuming Raka. Tetapi persoalan itu tidak bisa diuji lebih jauh karena pemohon yang mengajukan gugatan tidak memiliki kedudukan hukum.
MK menolak pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum karena alasan legal standing. MK tidak dapat memeriksa substansi mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon wakil presiden. Putusan itu menutup jalur PHPU untuk kasus ini.
Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara jelas mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presidentamatschool menengah atau yang setara. Kata kuncinya adalah "tamat", bukan sekadar pernah bersekolah. Persyaratan itu harus dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Baca Juga: PPP Bekasi siapkan Organisasi hingga Tingkat RT RW untuk Raih Suara di Pemilu 2029
Di sisi lain, surat keterangan dari Kementerian Pendidikan telah menjadi dasar bagi KPU untuk menyatakan syarat pendidikan Gibran terpenuhi. MK dalam pertimbangannya tidak menemukan bukti meyakinkan tentang ijazah dari luar negeri. MK juga tidak bisa masuk lebih jauh karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.
Pertanyaan yang belum terjawab adalah siapa yang berwenang memaksa transparansi dokumen Gibran. Jika ada pihak yang ingin menguji persoalan ini melalui jalur konstitusional, mekanisme lain sebenarnya masih tersedia.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden atau wakil presidentajabatannya apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Mekanismenya dimulai dari DPR yang menilai ada tidaknya bukti pelanggaran. Jika DPR memutuskan untuk melanjutkan, MK akan memeriksa pendapat tersebut. Pengujian harus dilakukan dengan standar pembuktian yang tinggi dan tidak boleh mencampuradukkan dua konstruksi hukum yang berbeda.
Baca Juga: 15 Truk Angkut 90 Ton Sampah Harian Majalengka ke TPA Heuleut
DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa bukti-bukti yang ada. Bola kini berada di tangan lembaga perwakilan rakyat untuk menentukan langkah selanjutnya.
KPU juga harus menjelaskan dasar verifikasi dokumen yang digunakan untuk menyatakan Gibran memenuhi syarat pendidikan. Verifikasi bukan sekadar pekerjaan administratif yang mekanis. Jika ditemukan kelemahan dalam proses verifikasi, pertanggungjawaban kelembagaan tidak bisa berhenti pada kalimat bahwa "dokumen sudah diterima".
Mekanisme DKPP tersedia apabila terdapat dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu. Integritas pemilu bukan hanya tanggung jawab calon, tetapi juga tanggung jawab penyelenggara.
Putusan MK telah menutup satu pintu untuk menguji syarat pendidikan Gibran. Tetapi kebenaran substantif harus tetap memiliki jalan untuk diuji. Yang dipertaruhkan bukan jabatan satu orang, melainkan prinsip bahwa jabatan negara harus lahir dari proses yang sah dan tidak seorang pun berada di atas hukum.