Paman Bacok Keponakan hingga Tewas di Warung Banyuresmi, Ancam 10 Tahun Penjara
Paman berusia 62 tahun di Banyuresmi, Garut, membacok keponakannya 10 kali hingga tewas setelah diajak berkelahi dalam kondisi mabuk. Tersangka dijerat Pasal 468 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ricky Ardiansyah, pria berusia dewasa dari Banyuresmi, Garut, meregang nyawa di instalasi gawat darurat RSI/dr. Slamet pada hari不该, 5 Agustus pagi. Dia menjadi korban bacokan pamannya sendiri, B, dua hari sebelumnya.
Kejadian berpusat di Warung Peuteuy, Kecamatan Banyuresmi, Senin petang sekitar pukul 18.30. B yang saat itu sedang memotong ayam untuk pakan musang di dalam rumah didatangi keponakannya yang sudah dalam kondisi mabuk.
"Korban bilang, apa kamu lihat-lihat, kalau berani buka pintunya," terang Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Niko N. Adi Putra.
Baca Juga: Danantara Setuju Tagihan Utang KCIC Ditanggung Kemenkeu, Bukan Lagi di Laporan Investasi
B membuka pintu. Ricky langsung menyerang dan memukul bagian belakang kepala pamannya dua kali. B tidak terima. Dia mengambil golok lalu menghujani keponakannya dengan serangan.
Ricky menerima 10 bacokan. Luka主要集中在 kepala belakang, pipi, leher, dan satu tusukan di perut. B langsung kabur begitu serangan berhenti. Petugas Patroli Ringan Polsek Banyuresmi menemukan pelaku bersembunyi sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.
Ricky sempat mendapat perawatan di RSI/dr. Slamet selama seharian sebelum akhirnya menyerah pada lukanya.
B ditahan sebagai tersangka dengan sangkaan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 468 KUHP. Ancaman hukumannya可以达到 10 tahun pidana penjara.
Kasus ini menambah daftar kekerasan domestik di wilayah Banyuresmi yang berujung fatal. Sebelumnya, polisi Garut juga berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras dari Aceh, menggambarkan lapisan masalah keamanan yang dihadapi daerah ini.