Pakar Hukum: Supremasi Hukum Konsisten Kunci Utama Berantas Peredaran Narkotika
Pakar hukum Doan Bachtiar sebut pemberantasan narkotika butuh supremasi hukum yang tegas, objektif, dan tanpa intervensi. Narkotika sebagai kejahatan luar biasa harus ditangani secara profesional.

Konteks Peringatan HANI 2026 dan Urgensi Penegakan Hukum
JAKARTA – Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni 2026, praktisi hukum Doan Bachtiar, S.H., M.H. dari A.D.A Solutions Law Firm menegaskan bahwa perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika harus menjadi bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum yang tegas, objektif, berdaulat, dan berkeadilan.
Doan memandang bahwa penegakan hukum yang konsisten merupakan fondasi utama dalam menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Baca Juga: PSI Karawang Bagikan 100 Paket Beras di Galuh Mas untuk Warga Sekitar
Narkotika Sebagai Kejahatan Luar Biasa
Mengusung semangat "Pergerakan Kolektif Bersih dari Narkoba, Mewujudkan Generasi Merah Putih yang Berdaulat dan Berintegritas Jauh dari Drugs", Doan Bachtiar menilai kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak sistematis terhadap berbagai aspek kehidupan berbangsa.
"Kejahatan narkotika mengancam kesehatan masyarakat, merusak ketahanan keluarga, menurunkan kualitas sumber daya manusia, serta membahayakan masa depan bangsa," tegas Doan dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan perspektifnya, penanganan kasus narkotika harus dilakukan secara profesional melalui sistem hukum yang kuat, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi politik maupun kepentingan tertentu.
Baca Juga: Polres Garut Tangkap 28 Tersangka dari 20 Kasus Narcotics dalam Dua Pek
Landasan Hukum dan Prinsip Penegakan
Doan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan landasan hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum untuk bertindak secara tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana narkotika.
Namun demikian, ketegasan dalam penegakan hukum harus tetap berjalan dalam koridor hukum dengan menjunjung tinggi beberapa asas fundamental:
- Asas kepastian hukum
- Keadilan
- Objektivitas
- Proporsionalitas
- Due process of law
"Supremasi hukum hanya akan memiliki makna apabila ditegakkan secara konsisten, objektif, dan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana narkotika, harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Doan.
Pentingnya Independensi Penegakan Hukum
Doan Bachtiar menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan semakin kuat apabila seluruh aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Penegakan hukum yang berwibawa tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menciptakan rasa aman dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara.
"Hukum harus menjadi panglima dalam mewujudkan keadilan dan menjaga kedaulatan negara," tegas Doan.
Kombinasi Preventif dan Represif
Di samping penegakan hukum yang tegas, Doan juga menekankan bahwa upaya pencegahan melalui edukasi, penguatan ketahanan keluarga, dan pembinaan generasi muda menjadi komponen yang tidak kalah penting.
"Langkah preventif dan represif harus saling melengkapi agar pemberantasan narkotika dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan," urainya.
Imbauan untuk Seluruh Elemen Bangsa
Menutup pernyataanannya dalam rangka peringatan HANI 2026, Doan Bachtiar mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus mendukung terwujudnya sistem penegakan hukum yang independen, profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi.
"Negara yang berdaulat adalah negara yang mampu menegakkan hukumnya secara adil dan objektif. Ketika supremasi hukum dijalankan secara konsisten dan didukung oleh partisipasi aktif masyarakat, ruang gerak kejahatan narkotika akan semakin sempit, sementara perlindungan terhadap generasi bangsa akan semakin kuat," demikian jelas Doan Bachtiar, S.H., M.H.