Operasi Wirawaspada: 21 Orang Asing Dideportasi Kantor Imigrasi Bandung Jawa Barat
Kantor Imigrasi Bandung mendeportasi 21 orang asing dan memberikan surat peringatan ke 18 lainnya selama Operasi Wirawaspada di Kabupaten Subang, Jawa Barat, April 2026.

Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung telah melakukan deportasi terhadap 21 orang asing selama Operasi Gabungan Wirawaspada yang dilaksanakan pada 7 hingga 10 April 2026. Selain itu, 18 orang asing lainnya menerima surat peringatan dan diminta untuk memperbaiki dokumen perizinan mereka agar sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Latar Belakang Operasi Wirawaspada 2026
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-228 tanggal 6 April 2026, yang menginstruksikan pelaksanaan operasi serentak pengawasan orang asing di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan utama operasi ini adalah untuk melakukan pengawasan preventif terhadap pelanggaran keimigrasian, menegakkan hukum, dan menjaga stabilitas serta keamanan negara, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
Lokasi Penyelidikan di Kabupaten Subang
Tim operasi dari Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung melakukan pengawasan keimigrasian di dua kawasan utama Kabupaten Subang, Jawa Barat:
- Kawasan Cipendeuy pada 8 April 2026
- Kawasan Cipunagara pada 9 April 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa titik fokus operasi ini adalah kawasan yang memiliki potensi tinggi terkait keberadaan orang asing yang melanggar peraturan.
Temuan Operasi dan Tindakan yang Diberlakukan
Dari hasil pengawasan di kedua kawasan, tim mendapati 18 orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian ringan, seperti kekurangan dokumen perizinan. Mereka diberikan surat peringatan dan diminta untuk segera memperbaiki kelengkapan dokumen mereka agar keberadaan dan kegiatan mereka di Indonesia sesuai hukum.
Sementara itu, 21 orang asing lainnya diduga telah menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan pelanggaran lebih serius. Mereka diperiksa lebih lanjut di kantor imigrasi setempat sebelum dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Kelompok orang asing yang paling banyak terjaring dalam operasi ini adalah warga negara Republik Rakyat Tiongkok.
Tujuan dan Efek Diharapkan Operasi
Novyandri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar keimigrasian dilakukan secara profesional dan tegas untuk memastikan semua orang asing di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Melalui tindakan tegas ini, kami berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect) serta meningkatkan tingkat kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi stabilitas keamanan negara dan iklim investasi di Indonesia," ujar Novyandri dalam keterangan resminya.
Operasi Wirawaspada ini tidak hanya dilaksanakan di Kantor Imigrasi Bandung, tetapi juga dilakukan secara serentak oleh seluruh kantor imigrasi di Indonesia selama periode 7 hingga 10 April 2026.