Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Ombudsman Jawa Barat Tindak Lanjuti Pengaduan Orang Tua Terkait SPMB 2026

Jabar · Oleh Raka Permana ·

Ombudsman Jawa Barat tindak lanjuti pengaduan orang tua soal SPMB 2026. Tiga laporan langsung dan dua konsultasi sebelumnya berubah jadi aduan resmi.

Ombudsman Jawa Barat Tindak Lanjuti Pengaduan Orang Tua Terkait SPMB 2026

Ombudsman Jawa Barat Tindak Lanjuti Laporan Dampak SPMB 2026

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mulai menindaklanjuti laporan terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah menerima pengaduan dari sejumlah orang tua siswa yang merasa dirugikan dalam proses seleksi.

Tiga Orang Tua Langsung Melaporkan Dampak Sistem

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, Fitry Agustine, menyatakan bahwa laporan dari Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) akan dijadikan sebagai bahan informasi. Namun, fokus penanganan Ombudsman saat ini adalah laporan yang berasal langsung dari masyarakat yang terdampak.

"Laporan dari P3I kami anggap sebagai bahan. Tapi ada pula para orang tua yang menjadi korban langsung. Nah, itulah yang akan kami tindak lanjuti karena mereka sesuai dengan legal standing," jelas Fitry saat ditemui di kantornya, Senin (15/6).

Menurut Fitry, tiga orang tua siswa telah menyampaikan laporan langsung kepada Ombudsman. Ketiga laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Lima Aduan Masuk, Dua Sudah Ditindaklanjuti

Selain tiga laporan terbaru, Ombudsman sebelumnya juga menerima dua konsultasi terkait pelaksanaan SPMB. Seiring berjalannya proses, dua konsultasi tersebut kemudian berubah menjadi laporan resmi.

"Sebelumnya hanya dua konsultasi. Dari dua konsultasi itu berubah menjadi dua pengaduan dan dua pengaduan tersebut sudah kami tindak lanjuti," kata Fitry.

Dari dua laporan tersebut, satu telah memperoleh jawaban dari pihak terkait, sementara satu laporan lainnya masih menunggu respons dari Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik).

Nilai Potensi Akademik Berubah Tiba-Tiba

Salah satu persoalan yang diadukan masyarakat berkaitan dengan perubahan nilai potensi akademik yang muncul dalam sistem SPMB. Dalam kasus tersebut, nilai yang sebelumnya tercatat lebih tinggi mendadak berubah menjadi lebih rendah.

"Indikasinya adalah berubah posisi. Yang asalnya misalkan nilainya 300-an di potensi akademik, tiba-tiba berubah menjadi 200-an," jelas Fitry.

Menurut dia, berdasarkan klarifikasi yang diterima Ombudsman, perubahan tersebut diduga berkaitan dengan dokumen hasil tes psikologi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Fitry menjelaskan, apabila dokumen yang digunakan memang asli, maka harus ada surat pernyataan dari lembaga psikologi yang menerbitkan dokumen tersebut. Selain itu, orang tua juga wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai.

"Nah, ternyata mungkin karena keburu waktu, apalagi mepet untuk tenggat tanggal 8, sehingga tidak sempat dan takut skornya jadi turun," singkatnya.

Ombudsman Akan Verifikasi Dugaan Ketidakkompetenan Petugas

Mengenai laporan dugaan maladministrasi yang disampaikan P3I, Ombudsman akan melakukan verifikasi terhadap sejumlah poin yang dipersoalkan. Beberapa di antaranya meliputi:

"Kalau misalnya kami lihat dari laporan yang masuk dan dibawa oleh P3I, kami coba buktikan. Tadi dibilangnya ada ketidakkompetenan, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur. Hal-hal itu harus kami buktikan kebenarannya," tegas Fitry.

Tindakan Korektif akan Dilakukan Jika Terbukti

Apabila ditemukan adanya maladministrasi, Ombudsman akan memberikan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara layanan, dalam hal ini Dinas Pendidikan Jawa Barat.

"Kalau misalnya benar, maka itu akan kami berikan tindakan korektif yang juga harus dilaksanakan oleh pihak Dinas Pendidikan," kata Fitry.

Fitry menegaskan penanganan laporan akan dilakukan secara cepat mengingat tahapan SPMB berlangsung dalam waktu yang terbatas. Namun demikian, Ombudsman belum dapat mengungkap jadwal pasti pemeriksaan yang akan dilakukan.

"Karena SPMB kan cepat, otomatis kami juga bergerak cepat. Tapi kapan-kapannya kami tidak bisa memberi tahu," singkatnya.