Ombudsman Akan Seleksi Dugaan Maladministrasi SPMB Jawa Barat 2026
Dinas Pendidikan Jawa Barat siap hadapi proses hukum di Ombudsman terkait dugaan maladministrasi SPMB-PCMB 2026 yang dilaporkan pemerhati pendidikan dan ratusan orang tua murid.

Latar Belakang Polemik Pendaftaran Murid Baru
Kasus dugaan maladministrasi dalam proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) di Jawa Barat 2026 akhirnya masuk ke ranah Ombudsman. Puluhan pemerhati pendidikan bersama ratusan orang tua murid resmi melaporkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat atas dugaan pelayanan publik yang tidak memadai.
Permasalahan Utama yang Terjadi
Dalam tahapan SPMB dan PCMB 2026, berbagai kendala serius muncul dan mengganggu jalannya pendaftaran. Beberapa permasalahan krusial yang dilaporkan meliputi:
- Gangguan sistem digital: Aplikasi pendaftaran mengalami error berkali-kali dan berubah-ubah tanpa adanya kejelasan informasi
- Ketidakpastian waktu pengumuman: Waktu pengumuman hasil tidak bisa diprediksi sehingga membuat masyarakat bingung
- Pelayanan langsung yang minim: Saat ratusan orang tua hadir ke kantor Dinas Pendidikan untuk mengadu, hanya dua petugas yang melayani
- Bentroknya jadwal pengumuman: Pengumuman Sekolah Maung bertepatan dengan jadwal pemetaan calon murid baru, menimbulkan chaos
Tanggapan Resmi Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, menyatakan kesiapan institusinya untuk menghadapi proses hukum yang akan berjalan di Ombudsman. Dia menegaskan bahwa pihakny a akan bersifat kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan yang diperlukan.
"Kami persilakan jika ada aduan. Kami akan kooperatif dan mengikuti prosesnya karena kita berada di negara hukum," jelas Purwanto, Senin (15/6/2026).
Purwanto juga menjelaskan bahwa saat ini proses SPMB tahap kedua masih berlangsung setelah PCMB dan SPMB Sekolah Maung untuk 41 sekolah SMA dan SMK negeri favorit di 27 kabupaten kota selesai.
Kesempatan Tambahan bagi Calon Murid
Menurut Kadisdik, masih terdapat berbagai jalur alternatif yang bisa dicoba bagi murid yang belum berhasil pada tahap pertama. Beberapa jalur yang tersedia meliputi:
- Jalur prestasi akademik
- Jalur mutasi
- Jalur berkebutuhan khusus
"Siswa yang gagal di tahap sebelumnya bisa mencoba kembali selama kuota tersedia," terang Purwanto.
Tuntutan dari Pelapor
Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat yang turut dalam pelaporan menilai bahwa terdapat indikasi kuat pelanggaran maladministrasi. Mereka menyebut pelayanan publik yang buruk telah mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat.
"Kami melihat ada indikasi kuat pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Salah satunya adalah pelayanan publik yang buruk, yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, baik dari segi tenaga, biaya, maupun beban pikiran," tegas Iwan Hermawan dari P3I Jawa Barat.
Dasar Hukum Pelaporan
Iwan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023, pelayanan buruk merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang bisa ditindaklanjuti. Berbagai bentuk pelayanan buruk yang dimaksud meliputi aspek digital maupun manual.
"Contoh nyatanya adalah apa yang kami sebut sebagai 'pelayanan buruk digital.' Hal-hal inilah yang kami kategorikan sebagai pelayanan publik yang tidak memadai," papar Iwan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.
Langkah Selanjutnya
Ombudsman Jawa Barat kini akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk. Apabila ditemukan bukti足够, investigations lebih lanjut akan dilakukan terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait dugaan maladministrasi dalam proses SPMB dan PCMB 2026.
Pihak Dinas Pendidikan memastikan akan hadir dan memberikan keterangan sepenuhnya bilamana dipanggil oleh Ombudsman. Kasus ini menjadi test case penting bagi pelayanan publik di sektor pendidikan Jawa Barat ke depan.